Senin, 06 Mei 2024 | 10:47
NEWS

Terlibat Kasus Asusila hingga Telantarkan Keluarga, 13 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat

Terlibat Kasus Asusila hingga Telantarkan Keluarga, 13 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat
Ilustrasi polisi (Riauonline.co.id)

ASKARA - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat 13 anggotanya dengan status tidak hormat lantaran melakukan tindakan asusila dan menelantarkan keluarga.

"Saya melihat banyak kasus polisi yang belum tuntas diselidiki, sehingga saya panggil kepala Bidang Propam serta SDM untuk membicarakan hal itu untuk memberikan kepastian akan status mereka," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif, Kamis (28/10). 

13 polisi yang dipecat itu berasal dari beberapa Polres, di antaranya dua polisi dari Polres Lembata, 2 Polres Kupang Kota, satu dari Polres Belu, dua dari Polres Timor Tengah Utara.

Lalu, satu polisi dari Polres Sikka, satu polisi dari Polres Alor, satu dari Polda NTT, satu dari Polres Flores Timur dan dua dari Polres Timor Tengah Selatan.

Lotharia menyebut, ke-13 polisi yang dipecat itu beberapa di antaranya terlibat kasus lama yakni sejak 2005 namun keputusan pencopotan baru dilakukan pada saat ini.

"Selain itu juga ada yang kasusnya sudah sejak 2005 hingga sekarang," katanya.

Sejak awal dia menegaskan tidak main-main dengan ucapannya soal akan mencopot anggotanya yang melakukan kasus hukum atau perilaku tidak terpuji.

Menurutnya, kepastian hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran harus diberikan sehingga tidak muncul pertanyaan dari masyarakat umum.

Kapolda menyatakan keputusannya untuk memecat mereka baru dilakukan saat ini lantaran ada beberapa kasus yang perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Komentar