Kamis, 02 Mei 2024 | 08:43
NEWS

Kabar Baik, Pemkot Depok Hapus Denda Administrasi Pengurusan Dukcapil

Kabar Baik, Pemkot Depok Hapus Denda Administrasi Pengurusan Dukcapil
Balai kota depok (Dok Depok.go.id)

ASKARA - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Keputusan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 46 tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Peristiwa Kependudukan Selama Pandemi Covid-19.

"Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi Covid-19, untuk itu denda tersebut dihapuskan," kata Kadisdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti dalam keterangannya, Minggu (20/6).

Nuraeni mengatakan, kini tidak ada lagi pelayanan yang memberatkan. Pelayanan secara daring semakin maksimal dan bagi yang terlambat melaporkan juga jangan takut, sudah tidak ada denda.

Dijelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 Perda Kota Depok No 10 Tahun 2015. Yaitu tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Depok No 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Ini (aturannya) ada di Perda Pasal 79 jika pelaporan melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadi perubahan, akan dikenakan denda Rp100 ribu. Lalu untuk pelaporan karena KK rusak atau hilang melampaui batas 14 hari akan dikenakan denda Rp50 ribu," ujarnya.

Dikatakan, denda keterlambatan itu diterapkan dalam hal kepengurusan berbagai administrasi berkaitan dengan kependudukan dan catatan sipil.

Di antaranya pengurusan akta kelahiran, laporan perkawinan, laporan perceraian, laporan perubahan status kewarganegaraan, laporan perubahan susunan keluarga dan elemen data di kartu keluarga (KK), dan lain-lain.

Komentar