Jumat, 26 April 2024 | 06:53
NEWS

Kabar Baik dari Menaker Ida untuk Para Pekerja Ini

Kabar Baik dari Menaker Ida untuk Para Pekerja Ini
Menaker Ida Fauziah (Dok Humas Kemnaker)

ASKARA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan memberikan pelatihan vokasi bagi pekerja Giant yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan begitu, pekerja yang di-PHK tersebut dapat meningkatkan atau alih keterampilan, sehingga dapat masuk kembali ke pasar kerja atau berwirausaha mandiri.

“Ibu Menaker sudah ada arahan kepada saya, sekjen, dan Dirjen Bina Pelatihan (Binalatvoktas), untuk mengundang teman-teman pekerja mantan Giant, untuk mengikuti pelatihan di Balai-balai Latihan Kerja (BLK) Kemnaker,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/6). 

Putri mengatakan, pihaknya telah memanggil manajemen PT Hero Supermarket, Tbk. Dari pertemuan, pihak manajemen PT Herro Supermarket akan berupaya menempatkan eks pekerja giant ke unit usaha lain dari perusahaan tersebut.

“Namun nanti akan ada waktu tunggu dalam proses penempatan unit usaha lain tersebut. Oleh karananya, kita membekali mereka keterampilan sembari menunggu waktu tersebut,” ujarnya.

Putri menjelaskan, pelatihan vokasi di BLK diperuntukan bagi angkatan kerja untuk membekali keterampilan (skilling), meningkatkan keterampilan (up skill), ataupun alih keterampilan (reskill).

“Harapannya eks pekerja Giant yang mengikuti pelatihan memiliki alternatif untuk mencari pekerjaan lain atau berwirausaha secara mandiri,” jelasnya.

Putri menambahkan, Kemnaker melalui Ditjen Binapenta dan PKK juga menyipkan langkah alternatif bagi pekerja yang ter-PHK, yaitu Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

"Ada arahan Ibu Menteri untuk merangkul para pekerja mantan dari Giant, walaupun mereka mendapatkan hak," tambah Putri.

Diketahui, saja, PT Hero Supermarket telah memutuskan menutup gerai Giant di seluruh Indonesia mulai Juli 2021. 

Kemnaker telah meminta pihak manajemen untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. (industry)

Komentar