Minggu, 05 Mei 2024 | 23:35
NEWS

Menaker Ida Fauziyah: THR Itu Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha

Menaker Ida Fauziyah: THR Itu Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha
Menaker Ida Fauziah (Dok Humas Kemnaker)

ASKARA - Pengusaha atau perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

Hal itu dituangkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, tertanggal 6 April 2022. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022. 

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, kami kembalikan besaran THR pada aturan semula," kata Ida Fauziyah, dikutip Selasa (12/4). 

SE tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan itu juga mengatur soal rekomendasi besaran THR yang mesti diberikan kepada para pekerja. 

"THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan, sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil alias kontan," jelasnya.

Ida Fauziyah menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak terima THR. Jadi, cakupan penerimanya jangan disempitkan," ungkap Ida. 

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik pekerja maupun pengusaha. Ida juga meminta setiap pihak untuk memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya, kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR, kami siap melayani," ucapnya. 

Dalam kesempatan ini, secara khusus, Ida meminta perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya. 

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika bukan dalam bentuk uang, minimal sembako agar keluarga pekerja bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," pesan Ida. (jpnn)

Komentar