Rabu, 17 Juni 2026 | 16:35
OPINI

Menarik Pelajaran dari Lepasnya Timor Timur

Menarik Pelajaran dari Lepasnya Timor Timur
Timor Leste (Dok Istimewa)

Timor Timur yang berpenduduk 700.000 jiwa pernah menjadi propinsi ke-27 RI selama 23 tahun (1976-1999), sebelum akhirnya pada tahun 1999 sebanyak 78,5 persen dari penduduknya melalui referendum memilih untuk memisahkan diri dari RI serta mendirikan negara sendiri dengan nama Timor Leste.

Tulisan ini mencoba menguraikan mengapa setelah 23 tahun menjadi bagian dari RI, tiga perempat penduduk Timor Timur akhirnya menutuskan memisahkan diri menjadi negara merdeka? Padahal pemerintah RI telah mengucurkan dana yang sangat besar untuk melaksanakan pembangunan selama 23 tahun. 

Memang banyak alasan mengapa rakyat Timor Timur memisahkan diri dari RI. Namun secara umum dapat disimpulkan bahwa rakyat Timor Timor merasa tidak diperlakukan setara/sama dengan warga RI lainnya, atau singkatnya rakyat Timor Timur tidak pernah merasa menjadi bagian integral dari bangsa Indonesia. 

Kehidupan masyarakat di sana berada di bawah penguasaan dan pengawasan militer Indonesia, yang dengan sendirinya bercirikan represive, gerak warga diawasi dan dibatasi, warga asli diperlakukan secara tidak adil dibandingkan dengan warga pendatang yang berasal dari wilayah RI lainnya (seperti dari Jawa Timur, Sulaweai Selatan dll). 

Atau dengan kata lainnya rakyat Timor Timur tidak merasa dibebaskan dari penjajahan Portugis, tetapi kini justru mereka merasa dijajah oleh Indonesia Itulah sebabnya ketika mereka mempunyai kesempatan untuk memilih antara menjadi wilayah otonomi RI atau melepaskan diri dari RI, mereka memilih melepaskan diri dari RI.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa meskipun telah mempunyai waktu selama 23 tahun pihak Indonesia tidak berhasil atau gagal merebut hati rakyat Timor Timur yang hanya berjumlah 700.000 jiwa untuk menjadi bagian integral dari Bangsa Indonesia.

Situasi yang kurang lebih hampir serupa kini mulai muncul di Propinsi Papua Barat yang telah menjadi bagian dari RI selama 58 tahun (Papua Barat dulu Irian Barat resmi masuk RI pada tannggal 1 Mei 1963). Kini di Papua Barat mulai muncul kelompok-kelompok masyarakat yang merasa dijajah oleh RI dan ingin melepaskan diri dari RI (di era teknologi infomasi saat ini tema itulah yang mereka sebar luaskan secara mudah ke seluruh dunia). 

Saat ini mungkin jumlah mereka masih sangat sedikit, namun tetap harus diwaspadai jangan sampai jumlah mereka bertambah, jika pihak Indonesia melakukan pendekatan kebijakan yang keliru seperti halnya yang terjadi di Timor Timur di masa lalu. 

Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia harus mampu “merebut hati” rakyat di Papua Barat agar mereka merasa benar-benar menjadi bagian integral bangsa dan negara ini. Pendekatan atau penanganan yang bersifat represive telah terbukti gagal merebut hati rakyat Timor Timur di masa lalu, oleh karenanya janganlah diulangi lagi di Papua Barat. 

Warga Indonesia yang mengatakan salah seorang warga asal Papua Barat (Pigai) sebagai orang yang belum selesai proses evolusi, harus ditindak tegas, karena berpotensi menimbulkan perasaan kebencian di kalangan warga Papua Barat terhadap warga Indonesia lainnya. 

Singkatnya jangan sampai perasaan sebagai “dijajah” berkembang dan meluas dikalangan masyarakat di Papua Barat. Oleh karenanya melalui tulisan ini diharapkan kepada pemerintah RI untuk mengevaluasi seluruh kebijakan berkenaan dengan Papua Barat, agar  pengalaman pahit Timor Timur hendaknya dapat menjadi pelajaran bagi kita semua.  

Nyatanya mengucurkan dana Otsus ke Papua Barat yang sangat besar serta mengangkat warga lokal menjadi pejabat setempat masih kurang effektif membendung gerakan separatis disana.Sebagai bangsa yang pernah dijajah dan berjuang untuk merebut kemerdekaan, kita Bangsa Indonesia seharusnya sangat paham, bahwa tindakan represive justru akan meningkatkan perlawanan rakyat. 

Tugas untuk merebut hati warga Papua Barat bukan hanya tugas Pemerintah saja, ttapi merupakan tugas seluruh elemen bangsa Indonesia. Selamat Hari Lahir Pancasila!


1 Juni 2021.
Muchyar Yara
Pengamat Hukum dan Sosial

Komentar