Senin, 08 Juni 2026 | 10:34
NEWS

Belajar dari Kontroversi Denny Indrayana

Belajar dari Kontroversi Denny Indrayana
Denny Indrayana (Dok Jakarta Globe)

ASKARA - Persiapan menuju Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Kalimantan Selatan sudah matang.

Misalnya terlihat di Kota Banjarmasin. Pekan lalu lebih dari 100 ribu surat suara untuk kota tersebut telah dilipat. Pelipatan surat suara untuk PSU Pilgub Kalsel, yang dijadwalkan pada 9 Juni 2021, dilaksanakan di Gedung Wanita di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara sejak 26 Mei 2021.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Heri Wijaya, dikutip dari Antara, menyatakan bahwa jumlah surat suara yang diterima pihaknya dari KPU provinsi adalah sebanyak 110.635 lembar, lebih banyak 2,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap yang akan mengikuti PSU Pilgub di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Surat suara lebih itu sebagai cadangan sesuai aturan.

Dia pun menegaskan, KPU Kota Banjarmasin sudah sangat siap melaksanakan PSU Pilgub Kalsel tersebut.

"Kita harap partisipasi masyarakat di Banjarmasin Selatan tinggi untuk datang ke TPS," ujarnya.

Sesuai keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), Pilgub Kalsel tahun 2020 harus menjalani PSU di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota, yakni, tujuh di Kabupaten Banjar; 24 TPS di Kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin; dan Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.

Pilgub Kalsel 2020 menampilkan dua pasangan calon. Pertama, pasangan calon nomor urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin, yang merupakan petahana.  Lawannya adalah pasangan calon nomor urut 02, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat, yang merupakan penantang.

Pasangan petahana didukung koalisi gemuk yang terdiri dari Partai Golkar, PAN, PDI Perjuangan, PKB dan PKS, Partai NasDem, PSI, PKPI dan Perindo. 

Sementara penantangnya disokong lima partai, yaitu Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, Partai Berkarya dan Partai Hanura.

Informasi terakhir menyebutkan, KPU Kalsel telah mendistribusikan logistik surat suara ke daerah yang menggelar PSU pada 827 TPS dengan daftar pemilih 266.757 orang.

Lembaga survei pun turut meramaikan suasana jelang PSU Pilgub Kalsel. Sebut saja Charta Politica Indonesia yang menerbitkan hasil survei elektabilitas kedua pasangan calon. 

Seperti diberitakan sejumlah media nasional, lembaga yang dipimpin Yunarto Wijaya itu menyelenggarakan survei preferensi politik masyarakat Kalsel melalui pengumpulan data yang dilakukan pada 17-22 Mei 2021 dengan metode wawancara tatap muka menggunakan kuesioner terstruktur. Adapun jumlah sampel sebanyak 1.740 responden yang tersebar di wilayah PSU, yaitu tujuh kecamatan pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel.

Hasil survei, paslon Sahbirin Noor-Muhidin dipilih oleh 59,9 persen responden, sedangkan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat dipilih oleh hanya 22,1 persen responden.

Setelah permohonannya untuk PSU dikabulkan MK, Denny Indrayana merasa percaya diri dapat memenangkan laga ulang ini. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu yakin menang dengan dukungan semua elemen masyarakat, baik dari partai politik pengusung dan pendukungnya, maupun simpatisan serta masyarakat umum. Dia mengklaim, rakyat Kalsel menginginkan pemimpin baru dengan suasana baru yang membawa rakyatnya lebih maju.

Meski kepercayaan diri amat besar dari pasangan penantang itu, ada faktor-faktor yang harus diperhitungkan karena mempengaruhi persepsi publik. Selain pengaruh lembaga survei yang memprediksi kekalahan telaknya, ada pula rekam jejak kurang baik yang menjadi catatan publik. 

Bertahun-tahun sampai sekarang, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Proses Pengadaan Penyedia Layanan Pembayaran Biaya Paspor secara Online (Payment Gateway) masih menggantung. 

Denny Indrayana menjadi salah satu tersangka dalam perkara yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri itu. Berdasarkan penelusuran redaksi terhadap riwayat penanganan kasus itu di Bareskrim, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway. Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway memiliki risiko hukum. 

Penyidik menjerat Denny dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Berkali-kali diperiksa polisi, Denny tetap merasa dirinya tak bersalah. Malah menyebut proyek itu sebagai ikhtiar memberantas calo dan pungli dalam pembuatan paspor bagi masyarakat. 

Secara langsung atau tidak, penanganan yang tidak tuntas atas kasus dugaan korupsi ini tentu merugikan citra Denny di mata publik, khususnya warga Kalsel. Kalangan aktivis dan pengamat hukum pun meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak menggantung nasib Denny. Kedua lembaga itu harus segera memastikan status hukum Denny Indrayana. 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, pernah menyatakan, selain terkait pengembalian kerugian negara jika memang terbukti ada tindak pidana korupsi, kepastian hukum suatu perkara juga menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) tersangka sendiri.

"Kalau sampai sudah diberi status tersangka, wajib hukumnya untuk dipastikan apakah perkaranya dilanjutkan ke tingkat penuntutan atau dihentikan. Ini juga menyangkut HAM seseorang untuk segera mendapatkan penyelesaian kasus hukumnya," tekan Petrus.  

Membiarkan kontroversi dalam ketidakpastian adalah kesalahan besar dalam sejarah pengusutan kasus atau perkara dugaan korupsi di republik ini. Dampaknya sampai melebar ke politik. Terbukti dengan beredarnya foto surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK atas nama Denny Indrayana berstatus sebagai tersangka menjelang PSU Pilgub Kalsel. 

Dikutip dari Tribun Banjarmasin, Kasubag Hukum KPU Kalsel, Suwanto, turut membenarkan bahwa Denny Indrayana yang berstatus Cagub Kalsel masih berstatus tersangka, seperti tercantum dalam foto SKCK yang tersebar.

Secara aturan memang tidak disebut adanya larangan bagi mereka yang menyandang status tersangka untuk maju sebagai calon kepala daerah. Namun, tidak sedikit elemen masyarakat dan mahasiswa di Kalsel masih terus mempertanyakan status hukum Denny. Tak jarang massa dari gabungan LSM di Kalsel menggelar demonstrasi di halaman kantor KPU Kalsel. 

Kontroversi Denny Indrayana tentu menjadi pelajaran berharga bagi penegakan hukum di republik ini. Semua dugaan tindak kejahatan terhadap uang rakyat, terutama yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat negara, mesti ditangani serius dan dituntaskan dalam waktu yang cepat. 

Jangan biarkan berlarut-larutnya penanganan menjadi borok yang membusuk hingga merugikan orang yang sudah ditetapkan tersangka. Terlebih, merugikan rakyat yang mengingingkan kepastian hukum berlaku di negeri ini. (infoindonesia)

Komentar