Satgas Covid-19 Izinkan Masjid Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Ini Syaratnya
ASKARA - Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan penggunaan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19.
Di DKI Jakarta, salah satu yang disiapkan Sekretariat Masjid KH Hasyim Ashari Cengkareng, Jakarta Barat.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, fasilitas isolasi darurat ini disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus pascalebaran.
Selain masjid, kata Wiku, lokasi-lokasi lain atau fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat juga bisa dijadikan fasilitas darurat.
Namun, lokasi yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin," ujar Wiku, dikutip Sabtu (29/5).
Fasilitas isolasi darurat tersebut harus memenuhi persyaratan seperti terdapat ruangan bagi tenaga kesehatan untuk melepaskan alat pelindung diri (APD), ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan.
Kemudian, terdapat kamar mandi khusus tenaga kesehatan, dan juga terdapat penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien.
Untuk ruang perawatan, harus memiliki fasilitas air bersih dan toilet yang memadai serta memiliki ventilasi udara yang cukup baik. Lalu, memisahkan ruang perawatan bagi pasien laki-laki dan perempuan dan ruang perawatan pasien anak.

Komentar