Senin, 08 Juni 2026 | 12:15
NEWS

Menkes Cabut Nilai E Tentang Pengendalian Covid-19 untuk DKI Jakarta

Menkes Cabut Nilai E Tentang Pengendalian Covid-19 untuk DKI Jakarta
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Dok Sehat Negeriku)

ASKARA - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi pemberitaan mengenai penilaian kinerja penanganan pandemi Covid-19. Dia meluruskan informasi, bukanlah terkait penilaian kinerja Provinsi DKI Jakarta dalam penanganan pandemi. 

Apa yang disampaikan merupakan indikator risiko berdasarkan pedoman WHO sesuai situasi yang kemungkinan dihadapi DKI Jakarta setelah libur Idul Fitri sebagai kewaspadaan dini mengantisipasi lonjakan kasus. 

"Data-data dan angka yang disajikan merupakan indikator risiko berdasarkan pedoman terbaru yang digunakan sebagai analisa internal di Kementerian Kesehatan," katanya dalam keterangan virtual, dikutip Sabtu (29/5).

Budi menegaskan, selain indikator risiko yang disajikan berdasarkan pedoman tersebut, pihaknya masih mendalami apakah ada faktor-faktor lain yang perlu dipertimbangkan.

"Melihat persiapan menghadapi lonjakan kasus sesudah liburan lebaran, dan bukan untuk menilai kinerja provinsi dalam penanganan pandemi,” jelasnya.

Hal itu pengalaman sebelumnya untuk bisa memperbaiki respons ataupun kebijakan untuk melakukan intervensi terkait penanganan pandemi.

“Saya secara pribadi dan sebagai Menteri Kesehatan menyampaikan permohonan maaf atas kesimpangsiuran yang tidak seharusnya terjadi," ucap Budi. 

Indikator risiko ini tidak seharusnya menjadi penilaian kinerja di salah satu provinsi yang sebenarnya adalah salah satu provinsi yang terbaik dalam penanganan pandemi. 

"Saya juga meminta maaf kepada tenaga kesehatan dan ribuan masyarakat DKI Jakarta yang telah bekerja keras, transparan, dan serius menangani pandemi sejak awal 2020,” ujarnya.

Permohonan maaf ini juga sekaligus mencabut pernyataan tentang Penilaian Kualitas Pengendalian Pandemi DKI Jakarta dengan nilai E.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menilai penanganan pandemi Covid-19 Pemprov DKI Jakarta masuk kategori E. Penilaian itu berdasarkan bed occupancy rate (BOR) atau kapasitas keterisian rumah sakit dan penelusuran kasus.

"Ada beberapa daerah yang mengalami masuk kategori D dan kategori E seperti Jakarta tapi ada juga yang masih di C artinya BOR dan pengendaliannya masih baik," katanya dalam rapat bersama komisi IX DPR, Kamis (27/5). 

 

Komentar