Selasa, 21 Juli 2026 | 08:47
NEWS

Jamkeswatch Kritik Target Revenue RS Kemenkes, Dinilai Menyimpang dari Amanat Konstitusi

Jamkeswatch Kritik Target Revenue RS Kemenkes, Dinilai Menyimpang dari Amanat Konstitusi
Jamkeswatch mendesak Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan kesehatan nasional, termasuk kepemimpinan di Kementerian Kesehatan. (Dok Askara)

ASKARA – Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch FSPMI melontarkan kritik keras terhadap kebijakan penetapan target pendapatan (revenue) di rumah sakit (RS) vertikal Kementerian Kesehatan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan bersama Direktur Jamkeswatch FSPMI Tommy Juniannur dalam keterangan tertulisnya.

Heri menegaskan, penyelenggaraan kesehatan harus berlandaskan asas perikemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, keselamatan, serta kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan. Ia menekankan bahwa prinsip tersebut merupakan turunan dari Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan dan kewajiban negara menyediakan fasilitas kesehatan yang layak.

“Konstitusi menempatkan kesehatan sebagai hak dasar warga negara. Negara adalah penanggung jawab utama, bukan pelaku bisnis layanan kesehatan,” ujarnya.

Soroti Surat Dirjen Kesehatan Lanjutan

Kritik Jamkeswatch merujuk pada Surat Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor KP.03.02/D/0922/2025 tertanggal 26 Februari 2025 tentang Standar Kunjungan dan Revenue Produktivitas Dokter Spesialis RS Kemenkes periode Februari–Juni 2025.

Dalam kebijakan tersebut, dokter spesialis dan subspesialis di RS vertikal ditetapkan memiliki target pendapatan bulanan berdasarkan klasifikasi kelompok rumah sakit.

Sebagai contoh, dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi di RS Group 1 seperti RSCM, RSUP Dr. Kariadi, RSUP Dr. Sardjito, RS Kanker Dharmais, dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita ditargetkan menghasilkan pendapatan lebih dari Rp108 juta per bulan.

Sementara di Group 2 seperti RSUP Dr. Hasan Sadikin, targetnya lebih dari Rp84 juta per bulan. Untuk Group 3 seperti RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, targetnya disebut mencapai lebih dari Rp107 juta per bulan.

Untuk subspesialis Anak Alergi dan Imunologi, target di Group 1 ditetapkan lebih dari Rp180 juta per bulan, dan di Group 2 lebih dari Rp277 juta per bulan.

Tommy Juniannur menilai persoalan utama bukan semata pada besaran angka, melainkan pada pendekatan penilaian kinerja pelayanan kesehatan.

“Ketika revenue dijadikan indikator utama, maka orientasi pelayanan publik berisiko bergeser menjadi orientasi finansial. Ini berbahaya bagi sistem kesehatan nasional,” tegasnya.

Dampak terhadap Peserta JKN

Jamkeswatch juga mengaku menerima sejumlah pengaduan terkait akses peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RS pemerintah yang dinilai semakin sulit. Dalam beberapa kasus, pasien disebut diminta membayar layanan yang seharusnya dijamin.

Padahal, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan melarang fasilitas kesehatan memungut biaya tambahan atas pelayanan yang menjadi hak peserta JKN.

Menurut Heri dan Tommy, jika RS pemerintah dikelola dengan logika korporasi yang berorientasi laba, maka program JKN berpotensi tertekan oleh pendekatan bisnis.

“Pasal 34 UUD 1945 jelas menyatakan jaminan sosial dan pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara, bukan mekanisme pasar,” ujar Heri.

Soroti Pemecatan Dokter Spesialis

Jamkeswatch turut menyoroti pemutusan hubungan kerja terhadap dua dokter spesialis jantung anak, yakni Piprim Basarah Yanuarso dan Rizky Adriansyah. Keduanya dinilai memiliki kompetensi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Menurut Tommy, di tengah tingginya kebutuhan layanan jantung anak, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait arah kebijakan kesehatan nasional.

Jamkeswatch menilai penargetan revenue serta kebijakan pemecatan dokter mencerminkan pendekatan yang menjauh dari asas perikemanusiaan dan kepentingan umum.

“Kesehatan bukan komoditas. Rumah sakit pemerintah bukan mesin pencetak laba. Negara tidak boleh menyerahkan hak konstitusional rakyat pada logika profit,” tegas Tommy.

Desak Evaluasi Nasional

Jamkeswatch mendesak Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan kesehatan nasional, termasuk kepemimpinan di Kementerian Kesehatan.

Mereka meminta agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan kembali berpijak pada amanat UUD 1945 dan prinsip-prinsip dalam UU Kesehatan.

“Hak atas kesehatan adalah hak konstitusional. Negara wajib memastikan pelayanan kesehatan diselenggarakan demi kemanusiaan dan keadilan, bukan demi target pendapatan,” tutup Heri.

 

 

Komentar