Permenkes 3/2026 Dihantam Kritik: Dinilai Cacat Hukum dan Layak Dibatalkan
ASKARA - Peringatan pada 7 April 2026 diwarnai kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah di sektor kesehatan. menilai tentang Penanggulangan Penyakit cacat secara hukum dan tidak memiliki landasan yang kuat.
Dalam keterangan persnya, Tigor menyebut peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada 27 Februari 2026 itu tidak memiliki landasan sosiologis, yuridis, maupun filosofis yang memadai.
“Permenkes ini secara substansi tidak lengkap dan tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga berpotensi tidak dapat ditegakkan,” ujarnya, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, salah satu kelemahan utama terletak pada pengaturan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) dalam penanggulangan penyakit tidak menular (PTM). Menurutnya, aturan tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi, yakni sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan.
Namun, hingga saat ini, penetapan batas maksimal kandungan GGL yang seharusnya ditentukan melalui regulasi tingkat kementerian koordinator belum tersedia. Akibatnya, Permenkes dinilai menjadi aturan teknis yang berdiri tanpa fondasi hukum yang jelas.
“Permenkes ini menjadi pelaksana dari aturan yang belum ada. Ini yang membuatnya cacat secara hukum,” tegasnya.
Tigor juga menilai kondisi tersebut berdampak pada tidak adanya kepastian hukum dalam implementasi kebijakan kesehatan, khususnya dalam pengendalian penyakit tidak menular seperti diabetes yang terus meningkat di Indonesia.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap regulasi harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagaimana dikemukakan oleh .
“Tanpa ketiga prinsip ini, sebuah aturan tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga tidak akan efektif dalam melindungi masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya keselarasan antara substansi hukum, struktur penegakan, dan budaya hukum sebagaimana teori yang dikemukakan . Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas dan implementatif, upaya membangun budaya hidup sehat di masyarakat akan sulit tercapai.
Atas dasar itu, Tigor menilai Permenkes No.3 Tahun 2026 berpotensi melanggar ketentuan dalam karena tidak bersifat teknis dan implementatif sebagaimana mestinya.
Ia pun mendorong agar dilakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung untuk membatalkan regulasi tersebut.
“Jika dibatalkan, pemerintah harus segera menyusun ulang Permenkes yang benar-benar memiliki dasar hukum kuat dan mampu menanggulangi penyakit secara efektif,” pungkasnya.

Komentar