Jumat, 26 April 2024 | 13:38
NEWS

Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan Cs Bisa Berstatus PPPK Seperti Guru

Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan Cs Bisa Berstatus PPPK Seperti Guru
Novel Baswedan (Dok Jawapos.com)

ASKARA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mencari solusi terkait status 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, masalah kepegawaian di lembaga antirasuah itu harus dibicarakan dengan pemerintah. Pasalnya, anggaran KPK berasal dari uang negara dan institusi itu berada di bawah rumpun eksekutif. 

"Begitu pula dalam hal alih status pegawai KPK menjadi ASN harus didasarkan pada aturan yang berlaku di KemenPAN-RB, BKN dan peraturan perundangan lainnya bidang kepegawaian dan ASN," kata Didik, Rabu (12/5).

Politikus asal Jawa Timur itu mengatakan, konsekuensi alih status pegawai KPK khususnya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN masih bisa dibicarakan bila mereka sangat dibutuhkan, dan yang bersangkutan tetap ingin mengabdi di lembaga itu.

Itu sebabnya, persoalan alih status pegawai KPK yang menjadi polemik pasca penonaktifan Novel Baswedan Cs perlu dibicarakan dengan Presiden Jokowi atau menteri terkait guna dicarikan jalan keluarnya. 

Terlebih lagi, kata politikus Partai Demokrat itu, pemerintah pernah membuat kebijakan bagi guru yang tidak memenuhi syarat ikut tes CPNS bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Demikian juga bagi pegawai KPK yang terkendala dalam proses dalam alih status, tetapi punya integritas, komitmen, konsistensi, serta rekam jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi bisa mengikuti jalur yang sama, yakni sebagai PPPK. 

"Mereka tetap bisa dipertahankan menjadi bagian dari KPK," tandas Didik. (jpnn)

Komentar