Senin, 08 Juni 2026 | 16:40
NEWS

Warga Zona Merah dan Oranye di Depok Diminta Salat Ied di Rumah

Warga Zona Merah dan Oranye di Depok Diminta Salat Ied di Rumah
Ilustrasi salat berjamaah. (Dok. Republika)

ASKARA - Pemerintah Kota Depok meminta kepada masyarakat yang rumahnya berada di zona oranye dan merah pada tingkat RT agar tidak melaksanakan Salat Ied secara berjamaah di masjid.

Hal ini dikarenakan adanya instruksi pemerintah pusat mengenai penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah sesuai zonasi.

Juru Bicara Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menjelaskan, pelaksanaan Salat Ied nantinya akan sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri. Selain itu, akan dilihat juga dari parameter pada PPKM Mikro.

"Tercatat hingga kini ada satu zona merah dan 31 zona oranye. Nanti minggu depan akan kita pantau lagi jumlahnya, semoga ada banyak perubahan," kata Dadang Wihana melalui keterangannya, Sabtu (8/5).

Warga yang berada di zona merah dan oranye nantinya akan diminta melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri bersama keluarga di rumah. Mengingat adanya rujukan dari PPKM skala mikro. Dari rujukan tersebut, tempat ibadah yang berada di zona oranye dan merah diharap tidak melaksanakan kegiatan peribadatan.

"Di dalam surat edaran, panitia penyelenggara nantinya harus menerapkan protokol kesehatan serta ada surat pernyataan bertanda tangan dari panitia terkait dengan pertanggungjawaban untuk melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan. Semata-mata agar tidak terjadi peningkatan kasus setelah Idul Fitri," jelas Dadang Wihana. (kesatu)

Komentar