Rabu, 24 April 2024 | 09:39
NEWS

Polri Tangkap Pelaku Penghasut Genosida Warga Papua di Facebook

Polri Tangkap Pelaku Penghasut Genosida Warga Papua di Facebook
Pelaku penghasut genosida di Papua (Dok Istimewa)

ASKARA - Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun media sosial dengan nama Enago Womaki di Facebook yang menyebarkan ujaran kebencian terkait pasukan TNI-Polri di Papua.

Pemilik akun bernama asli Harun Gobai ditangkap di Mess Ridje Camp Barak U, PT Freport Mile 72, Tembagapura Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (6/5) pukul 21.15 WIT.

Harun Gobai di akun Facebooknya menulis kalimat bernada hasutan pada 20 April 2021, sekira pukul 03.42 WIT. 

"Seluruh orang PAPUA yg ada di PAPUA sorong sampai merauke hati2 keluar masuk karna kita org PAPUA itu pandangan Negara NKRI dalam hal TNI/POLRI, BIN BAIS, KOPASUS dll pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karna alasan tujuan mereka semua OAP yg ada di PAPUA musnakan/habiskan diatas tananya sendiri," tulisnya. 

Tidak hanya itu, Harun Gobai juga terekam menuliskan hasutan pada tanggal 26 Juli 2020 pukul 15.29 WIT.

Negara Indonesia di berikan OTONOMI KUSUS (otsus)PAPUA tahun 2001--2021 suda berakir dg semua kekerasaan, intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan dll sebab Negara indonesia tdk mampu selesaikan selama massa OTONOMI KUSUS ( otsus) yg dibuat HAM di papua karna negara indonesia tdk bisa diselesaikan perbuatan-Nya.

Negara indonesia punya Hukun UUD tidak berkuwasa karna bisa dibayar dg rupia untuk itu Negara indonesia yg lakukan selama 19 tahun massa otsus indonesia lakukan.

1. Intimidasi
2. Pembunuan
3 Pemerkosaan
4. Penjarakan 
5. Penganiayaan

Yg dibuat tanpa syarat yg benar atau tidak sesuai Hukum UUD itu suda berlalu karna indonesia tdk mampu selesaikan bagian HAM RI Internasional utk itu kami masyarakat bersama pemerinta provinsi papua & papua barat bersama DPRP PAPUA & PAPUA BARAT, MRP PAPUA & PAPUA BARAT, setiap bupati kb kota PAPUA & PAPUA BARAT minta Negara indonesian harus tarik kembali tahun 2021 kami masyarakat PAPUA tidak mau dg efaluasi dll.” 

Tindakan Harun Gobai masuk dalam pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana tertuang dalam pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 thn 2016 tentang perubahan UU no 11 thn 2008 yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,ras,dan antar golongan (SARA)." 

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol Iqbal Al Qudussy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun yang memprovokasi dan menyebarkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA.

"Saat ini tersangka diperiksa di Polres Mimika. Melewati pemeriksaan digital Forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka serta para ahli,” kata Iqbal,, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (6/5).

Komentar