Jumat, 26 April 2024 | 12:01
NEWS

Cegah Kecurangan, Pangdam dan Kapolda Awasi Kepulangan Pekerja Migran

Cegah Kecurangan, Pangdam dan Kapolda Awasi Kepulangan Pekerja Migran
Prof Wiku Adisasmito. (Setpres)

ASKARA - Pemerintah telah melakukan pencegahan masuknya varian Covid-19 dari luar negeri. 

Salah satunya dengan mengetatkan pengawasan di pintu masuk untuk mencegah oknum yang meloloskan warga negara asing maupun warga Indonesia.

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pengetatan mekanisme skrining dan karantina dengan mengoptimalkan peran TNI/Polri.

"Bahwa seluruh kepulangan pekerja migran akan dikoordinasikan oleh panglima kodam bekerja sama dengan kepala kepolisian daerah di seluruh daerah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Rabu (5/5).

Pangdam dan kapolda akan bertugas mengintegrasikan kepada instansi pusat yang ada di daerah, seperti kantor imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), dinas tenaga kerja, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dari Kementerian Kesehatan dan kantor bea cukai. 

"Hal ini untuk mengontrol masuknya pelaku perjalanan internasional termasuk antisipasi terhadap peluang oknum-oknum yang menyalahgunakan peluang yang ada," jelas Prof Wiku.

Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta pemerintah daerah mengantisipasi saat menerima kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena berakhirnya kontrak kerja.

Berdasarkan rekap data PMI kontrak yang berakhir bulan April-Mei 2021, daerah paling banyak akan menerima kepulangan pekerja migran ialah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Utara.

"Oleh karena itu, saya meminta kepada pekerja migran yang tiba dari luar negeri untuk mengikuti ketentuan ini," pesan Prof Wiku.

Selain itu, sesuai Surat Edaran Ditjen Imigrasi Kemenkumham, pemerintah melarang masuknya WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir ataupun berdomisili di negara itu.

Dan pengawasan pekerja migran yang tiba dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Nomor 8/2021 yaitu harus menunjukkan surat negatif hasil test PCR, PCR saat kedatangan, menjalani karantina dan tes PCR pasca karantina.

Komentar