Muhammadiyah Dorong Perlindungan Pekerja Migran Adil
ASKARA - Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyoroti urgensi revisi perlindungan pekerja migran Indonesia. Melalui diskusi publik yang melibatkan berbagai pihak, Muhammadiyah menekankan pentingnya perlindungan berbasis keadilan sosial dan nilai kemanusiaan universal, agar pekerja migran terhindar dari eksploitasi dan perbudakan modern.
Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) bersama Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar diskusi publik bertajuk "Rancangan Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia: Mewujudkan Pekerja Migran yang Berkemakmuran dan Berkeadilan" di Jakarta, Jumat (11/7). Kegiatan ini menjadi panggung bagi Muhammadiyah untuk menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI).
Diskusi publik ini dihadiri para pemangku kepentingan, mulai dari kalangan legislatif, eksekutif, akademisi, hingga masyarakat sipil. Kehadiran mereka menandakan adanya kesadaran bersama bahwa perlindungan pekerja migran bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut martabat dan kemanusiaan.
Ketua MPM PP Muhammadiyah, M Nurul Yamin, menyatakan bahwa persoalan pekerja migran berkaitan erat dengan keimanan dan misi keagamaan. Ia mengingatkan bahwa Rasulullah SAW diutus untuk menghapus perbudakan, sehingga keterlibatan Muhammadiyah dalam memperjuangkan perlindungan PMI adalah wujud nyata misi profetik.
"Ketika kita berbicara tentang pekerja migran yang menjadi korban kerja paksa, perdagangan manusia, dan eksploitasi, ini sejatinya bentuk ketidakadilan yang harus kita lawan bersama. Muhammadiyah hadir untuk memastikan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan ditegakkan," tegas Yamin.
Selain itu, Yamin juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, hingga komunitas migran di luar negeri. Menurutnya, perlindungan tidak akan efektif tanpa keterlibatan semua pihak secara menyeluruh.
Senada dengan Yamin, Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menyoroti kerentanan PMI terhadap kejahatan lintas negara seperti trafficking dan smuggling. Lemahnya regulasi serta penegakan hukum dinilai menjadi akar persoalan yang belum tuntas terselesaikan.
"Rancangan undang-undang ini harus benar-benar memuat prinsip non-diskriminasi, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap martabat manusia. Muhammadiyah wajib terus mendorong hadirnya tata kelola perlindungan yang adil, inklusif, dan berkemajuan," ungkap Trisno.
Trisno juga mendorong penguatan peran masyarakat sipil dalam fungsi pengawasan, serta perlunya kolaborasi aktif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas di luar negeri yang langsung bersentuhan dengan PMI.
Penjelasan dan Penutup:
Diskusi diakhiri dengan penekanan akan urgensi membangun ekosistem perlindungan PMI yang solid, sinergis, dan berkelanjutan. Muhammadiyah melalui MPM dan MHH menyatakan komitmennya untuk mendorong reformasi perlindungan PMI yang berlandaskan nilai keadilan sosial, kesetaraan, serta prinsip kemanusiaan universal.
Sebagai tindak lanjut konkret, Muhammadiyah berencana mengajukan 12 rekomendasi kebijakan kepada DPR RI. Tidak hanya itu, Muhammadiyah juga mendorong pelaksanaan forum diskusi kelompok terfokus (FGD) lanjutan dengan komunitas migran, serta memperkuat program Desa Migran Berkemajuan di berbagai daerah.
Langkah ini diyakini mampu menjadi fondasi penting bagi lahirnya sistem perlindungan yang lebih berdaya guna, manusiawi, dan membawa kemakmuran bagi jutaan pekerja migran Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar