Rabu, 22 Mei 2024 | 20:40
NEWS

Awas, Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Dilarang Terima Gratifikasi Jelang Lebaran

Awas, Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Dilarang Terima Gratifikasi Jelang Lebaran
Ilustrasi koruptor (Nalar.id)

ASKARA - Penyelenggara negara dan pegawai negeri diingatkan untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat. 

Menurut Ipi, teladan itu ditunjukkan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19. 

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Ipi, Minggu (2/5). 

Untuk mengingatkan hal itu, kata Ipi, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Menurut Ipi, dalam SE tersebut KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ujarnya.

Diharapkan, pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. 

"Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," imbuhnya.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," terangnya.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Komentar