Rabu, 17 Juni 2026 | 20:57
NEWS

Sekjen MPR 2019–2021 Ma'ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar, MPR Tegaskan Tak Libatkan Pimpinan

Sekjen MPR 2019–2021 Ma'ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar, MPR Tegaskan Tak Libatkan Pimpinan
Sekjen MPR 2019–2021 Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi (Dok IG maruf.cahyono)

ASKARA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Total gratifikasi yang diterima diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan kini telah naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan untuk mendalami aliran dana serta mekanisme pengadaan yang melibatkan tersangka.

Dua Saksi Diperiksa, Satu Absen

Pada Rabu (2/7), KPK memeriksa dua orang dari kalangan wiraswasta sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Dari dua orang tersebut, satu saksi tidak hadir.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa dua mantan pegawai Setjen MPR RI, yakni Kepala UKPBJ tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI, Dyastasita Widya Budi, pada Selasa (24/6). Pemeriksaan difokuskan pada proses pengadaan barang-jasa di masa jabatan Ma’ruf Cahyono.

“Saksi hadir. Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang-jasa, pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” jelas Budi Prasetyo, Rabu (25/6).

Total Uang Gratifikasi Capai Rp17 Miliar

Menurut Budi, nilai gratifikasi yang diterima Ma’ruf Cahyono masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring pendalaman penyidikan. “Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar diterima,” ungkapnya, Senin (23/6).

Klarifikasi dari Sekjen MPR RI Saat Ini

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada masa jabatan sebelumnya dan menegaskan bahwa tidak ada unsur pimpinan MPR yang terlibat, baik yang saat ini menjabat maupun yang terdahulu.

“Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangan resminya, Sabtu (21/6).

KPK Terus Kembangkan Penyelidikan

KPK menyatakan masih melakukan perhitungan rinci terkait kerugian negara serta identifikasi pengadaan-pengadaan yang menjadi sumber gratifikasi. Selain itu, penyidik juga mendalami potensi adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat.

“KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” tambah Budi.

 

 

Komentar