WNA Berkeliaran Saat Karantina, Pemprov DKI Tingkatkan Pengawasan
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang seharusnya menjalani tapi malah berkeliaran.
"Pengawasan tentu harus ditingkatkan," kata Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jumat (30/4).
Pemprov DKI juga sudah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada pihak Oakwood Apartements, Pantai Indah Kapuk yang menjadi tempat karantina para WNA. Pemberian sanksi tersebut sudah sesuai aturan.
Menurut Riza Patria, pemberian sanksi dilakukan bertahap. Jika pihak hotel kembali kedapatan melakukan pelanggaran maka anak diberikan sanksi tegas.
"Teguran ada tahapannya, dari teguran tertulis sampai dengan sanksi pencabutan izin. Jadi nanti dari dinas pariwisata itu akan memberikan sanksi kepada siapa saja melanggar," jelasnya.
Pemprov DKI juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait masalah ini. Terlebih, wilayah pelabuhan dan bandara internasional merupakan ranah pemerintah pusat.
"Tentu kami pemerintah daerah kerja sama dan mendukung berbagai kebijakan yang diambil yang diputuskan oleh pemerintah pusat, termasuk upaya kita mencegah penyebaran covid masuk ke Jakarta ke Indonesia. Termasuk upaya melakukan karantina bagi siapa saja yang datang dari luar negeri, tidak hanya warga negara asing, tetapi juga warga negara Indonesia," papar Riza Patria.
Sebelumnya, Koalisi Warga untuk Lapor Covid-19 menyoroti kegiatan WNA yang sedang menjalani karantina setibanya di Indonesia namun bebas berkeliaran.
Lapor Covid-19 mengunggah beberapa foto WNA yang beraktivitas. Foto itu didapatkan dari unggahan akun Instagram WNA tersebut. Dari beberapa foto tampak mereka tengah berenang di Oakwood Apartments, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Komentar