Kamis, 25 April 2024 | 23:59
NEWS

Jozeph Paul Zhang Masih WNI, Segera Diciduk

Jozeph Paul Zhang Masih WNI, Segera Diciduk
Joseph Paul Zhang. (Youtube)

ASKARA - Kepala Bagian Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 masih berstatus warga negara Indonesia. 

Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Jozeph memiliki kewajiban untuk patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air. 

"Melihat data Imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia dan memiliki hak serta kewajiban untuk mengikuti atau hukum yang berlaku di Indonesia," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4). 

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama. Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus yakni pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara. 

Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, hasil koordinasi penyidik Bareskrim dengan Atase Polri di Jerman didapatkan data imigrasi serta informasi bahwa tidak ada WNI dengan nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjamoeljono alias SPS berpindah kewarganegaraan. 

"Data yang diperoleh Polri sejak tahun 2017 hingga April 2021 tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," katanya. 

Kombes Ahmad Ramadhan merincikan, data tahun 2018 ada 65 WNI yang berpindah kewarganegaraan, tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang dan tahun 2021 baru ada empat orang.

Sementara itu, Jozeph Paul Zhang diketahui telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4) kemarin. 

"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan red notice," ujar Kombes Ahmad Ramadhan. 

Video viral seorang Youtuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 disampaikannya dalam forum diskusi Zoom yang disiarkan di kanal Youtube pribadinya dengan tema Puasa Lalim Islam. Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26. Sehari setelah video tersebut viral, Jozeph melakukan wawancara melalui kanal Youtube rekanannya dan menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia sehingga hukum Indonesia tidak bisa memprosesnya di negara Eropa. 

Ucapannya dalam video juga telah menyinggung umat Islam yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadan. Hingga Polri turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut dan memburu keberadaan pria tersebut yang terindikasi berada di Jerman. (jpnn/ant)

Komentar