Jumat, 26 April 2024 | 20:28
NEWS

Pemerintah Bakal Tagih Piutang BLBI Rp 110 Triliun

Pemerintah Bakal Tagih Piutang BLBI Rp 110 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD. (Humas Kemenko Polhukam)

ASKARA - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah sudah menghitung angka paling aktual yang akan ditagih terkait aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hasil hitung terbaru menyatakan bahwa piutang itu berjumlah Rp 110,454 triliun.

"Hitungan terakhir per hari ini, tadi, tagihan utang dari BLBI ini setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs uang, kemudian pergerakan saham dan nilai-nilai properti yang dijaminkan, per hari ini yang kemudian menjadi pedoman adalah sebesar Rp 110.454.809.645.467," ujarnya, Jumat (16/4).

Mahfud MD menerangkan, total piutang Rp110,454 triliun tersebut terdiri dari enam macam tagihan, antara lain tagihan berbentuk kredit yang jumlahnya sekitar Rp101 triliun dan berbentuk properti bernilai lebih dari Rp 8 triliun.

"Lalu ada yang bentuknya rekening uang asing, kan itu bergerak terus angkanya. Ada yang berbentuk saham," katanya.

Dari berbagai jenis tagihan itu, ungkap Menko Polhukam, terdapat 12 permasalahan yang terjadi yang menghambat tuntasnya upaya penagihan.

Kompleksitas permasalahan tersebut mulai dari properti yang dijaminkan sudah berpindah tangan karena digugat pihak ketiga hingga aset yang sudah berpindah ke luar negeri.

Mahfud MD menyebutkan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sudah menyiapkan solusi untuk menjawab masing-masing permasalahan tersebut.

"Ada aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Apa yang akan dilakukan pemerintah? Ya kita antar negara, bisa pakai interpol dan lain-lain, tadi menkumham sudah menyampaikan cara-cara itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD meminta kesadaran para pemilik utang untuk menyelesaikan kewajiban mereka pada pemerintah. 

"Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang, dan kami punya catatannya, akan sangat baik kalau secara sukarela, secara voluntary, datang ke pemerintah, ke Menteri Keuangan," ujarnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada tanggal 6 April 2021.

Pembentukan satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Susunan organisasi satgas ini terdiri dari pengarah dan pelaksana. Pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Marinves, Menkeu, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri. Sedangkan struktur pelaksana terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan tujuh orang anggota. (industry)

Komentar