Refinansialisasi Dinilai Jalan Strategis Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Indonesia Tanpa Ketergantungan Utang
ASKARA - Refinansialisasi dinilai menjadi langkah strategis untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah meningkatnya beban utang dan dominasi sistem keuangan global. Gagasan tersebut disampaikan Yudhie Haryono dan Ryo Disastro dalam artikel ketiga berjudul Pilihannya Hanya Refinansialisasi, yang merupakan bagian dari rangkaian tulisan menyambut peluncuran buku Soemitro sekaligus pembukaan Kelas Ekopol Pancasila.
Kedua penulis menilai Indonesia memerlukan cara pandang baru dalam mengelola sistem keuangan nasional. Refinansialisasi dipahami sebagai upaya menata ulang pengadaan, pengelolaan, alokasi, pemberdayaan, hingga kedaulatan keuangan negara, termasuk pengelolaan nilai tukar dan kebijakan moneter yang berpihak pada kepentingan nasional.
Menurut mereka, pengelolaan keuangan negara tidak hanya berkaitan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengatasi kemiskinan, ketimpangan sosial, pengangguran, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks hubungan internasional, uang disebut tidak lagi sekadar alat tukar, tetapi juga menjadi instrumen dominasi melalui praktik yang dikenal sebagai debt trap atau jebakan utang.
Mengutip data Bank Indonesia per April 2026, penulis menyebut utang luar negeri Indonesia mencapai sekitar USD 440 miliar atau sekitar Rp7.784 triliun, dengan rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 29,6 persen. Mereka menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi ruang gerak ekonomi nasional.
Artikel tersebut juga mengulas sejarah perkembangan teori ekonomi yang melandasi praktik utang internasional. Menurut Yudhie dan Ryo, konsep debt trap merupakan bagian dari perkembangan pemikiran ekonomi modern yang kemudian dimanfaatkan sebagai instrumen pengaruh dalam hubungan antarnegara. Mereka menilai kolonialisme modern tidak lagi dilakukan melalui pendudukan wilayah, melainkan melalui penguasaan ekonomi, pelemahan nilai mata uang, investasi, dan ketergantungan terhadap utang.
Dalam pandangan mereka, pemahaman mengenai sejarah uang, sistem moneter, dan geopolitik ekonomi menjadi penting agar Indonesia mampu menjaga kedaulatan di tengah persaingan global. Mereka menegaskan bahwa kekuatan sebuah negara ditentukan oleh kemampuan mengelola dua instrumen utama, yakni kekuatan pertahanan dan kekuatan ekonomi yang tercermin dalam mata uang yang kuat.
Sebagai penutup, kedua penulis mengajak lahirnya generasi pemimpin yang memiliki kecerdasan, keberanian, dan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila untuk membangun sistem ekonomi yang lebih berdaulat. Mereka menilai refinansialisasi merupakan salah satu jalan yang perlu ditempuh agar Indonesia mampu keluar dari ketergantungan terhadap utang, memperkuat kemandirian ekonomi, dan mewujudkan cita-cita Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Komentar