Kamis, 25 April 2024 | 10:31
NEWS

Soal Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Soal Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
Wiku Adisasmito (Dok Satgas Covid-19)

ASKARA - Satgas Penanganan Covid-19 meluruskan kekhawatiran masyarakat terkait perbedaan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19, yakni Emergency Use of Listing (EUL) dan Emergency Use of Authorization (EUA).

Untuk EUL dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Sementara EUA dikeluarkan otoritas dalam negeri seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, vaksin Sinovac yang digunakan di Indonesia otomatis sudah mendapat EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk Sinovac ditegaskannya telah mengikuti prosedur pengurusan EUL dan prediksi pemberian EUL dari WHO pada akhir bulan Mei 2021. Sedangkan vaksin AstraZeneca sejak Februari 2021.

"Saya hendak mempertegas, bahwa baik EUL dan EUA, adalah 2 bentuk izin penggunaan terbatas untuk vaksin, obat-obatan dan alat diagnostik in Vitro, atas dasar beberapa pertimbangan yang intinya sama," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (16/4).

Kesamaan pertimbangan tersebut di antaranya, pertama, diperuntukkan bagi penyakit serius dan mematikan. Serta memiliki peluang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kedua, belum ada produk farmasi sebelumnya yang mampu menghilangkan dan mencegah wabah. 

Ketiga, tahapan produksi dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dengan standar yang berlaku seperti good clinical practice, proof concept, good laboratory practice serta good manufacturing practices. 

Pada prinsipnya WHO memberikan otoritas penuh terhadap masing-masing otoritas nasional, seperti BPOM untuk mengeluarkan EUA yang mengacu kepada standar global. 

Melalui syarat yang dapat ditetapkan berdasarkan data dari penilaian yang transparan. Meski demikian, WHO tetap mengharapkan vaksin yang telah mendapatkan EUA dari tiap negara dapat mengurus EUL di masa yang akan datang.

Dia menambahkan vaksin Covid-19 adalah produk farmasi yang tergolong baru dan dikembangkan dalam waktu yang relatif singkat. Sehingga ketidaksempurnaan memicu kemunculan efek samping atau Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI). 

"Sekali lagi saya tekankan kemunculan tersebut pun tidak signifikan jumlahnya dan terjadi hanya pada beberapa orang dengan kondisi kesehatan khusus," ujar Wiku.

"Vaksin diperuntukkan bagi masyarakat dalam keadaan sehat. Karenanya masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik," tambahnya.

Komentar