BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Jajanan Anak Berlabel Halal Palsu
ASKARA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk jajanan anak yang beredar di pasaran dengan label halal palsu. Temuan ini diungkap dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/4).
"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Pembuktiannya melalui uji laboratorium BPOM dan BPJPH," ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.
Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang terdiri dari Zainudin Firdaus, S.H., dan M. Mahdi Firdaus, S.H., turut merespons temuan ini dan menyebutkan nama-nama produk yang dimaksud. Produk-produk tersebut di antaranya:
1. Corniche Fluffy Jelly – Sucere Foods Corporation, Philippines (impor: PT. Dinamik Multi Sukses)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Sucere Foods Corporation, Philippines (impor: PT. Dinamik Multi Sukses)
3. ChompChomp Car Mallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China (impor: PT. Catur Global Sukses)
4. ChompChomp Flower Mallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China (impor: PT. Catur Global Sukses)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China (impor: PT. Catur Global Sukses)
6. Hakiki Gelatin – PT. Hakiki Donarta
7. TYL Marshmallow isi Selai Vanila – Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China (impor: Budi Indo Perkasa)
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., China (impor: PT. Aneka Anugrah Abadi)
9. iSWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China (impor: Brother Food Indonesia)
Seluruh produk tersebut memiliki label sertifikasi halal BPJPH yang tercantum di kemasan, namun tidak sesuai dengan standar halal yang ditetapkan, karena mengandung unsur yang diharamkan.
LBH Street Lawyer mendesak BPJPH dan instansi terkait untuk segera menjatuhkan sanksi administratif, mencabut sertifikat halal, dan membawa kasus ini ke ranah pidana. “Ini menjadi peringatan keras dan pelajaran bagi pelaku usaha lain agar tidak terulang di kemudian hari,” tegas Zainudin Firdaus.
Dalam rilis resminya kepada redaksi ASKARA, LBH Street Lawyer mengutip pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau melanggar ketentuan perundang-undangan.
BPJPH menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan langkah-langkah tegas demi melindungi konsumen, khususnya anak-anak, dari produk yang tidak sesuai dengan syariat dan membahayakan kepercayaan publik terhadap label halal.

Komentar