Sabtu, 20 April 2024 | 22:47
NEWS

RS Ummi Disebut Tak Terus Terang Laporkan Swab Rizieq Shihab

RS Ummi Disebut Tak Terus Terang Laporkan Swab Rizieq Shihab
RS UMMI Bogor (Inews.id)

ASKARA - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Rumah Sakit Ummi telah melanggar aturan karena tak melaporkan secara tidak benar hasil tes swab pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pernyataan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam kasus tes swab Rizieq di RS Ummi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakata Timur, Jakarta, Rabu (14/4).

Peraturan yang dimaksud tertera dalam Keputusan Walikota Bogor tahun 2020 tentang pedoman untuk rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bogor.

Berdasarkan pedoman protokol Covid-19 yang tertera dalam surat keputusan Wali Kota Bogor, setiap rumah sakit yang menangani pasien suspek Covid-19 harus menyampaikan laporan secara berkala.

"Karena Rumah Sakit (Ummi) tak menyampaikan laporan apa adanya. Karena di Perwali (Peraturan Wali Kota) dalam melaksanakan tugasnya menyampaikan laporan berkala, atau ditemukan kasus suspect kasus Covid," kata Bima Arya.

Dikatakannya Peraturan Wali Kota Bogor tersebut sudah mengatur agar seluruh RS di Kota Bogor wajib melaporkan hasil swab seluruh pasien yang positif Covid secara rutin.

"Karena tiap hari kami harus mendata, berapa yang probable, suspect dan lain-lain. Tiap sore sudah sampai di HP saya," tuturnya.

Bima Arya yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kota Bogor mengaku telah menindak sejumlah tempat kerja. Lantaran tidak patuh dengan pedoman protokol kesehatan. 

"Saya beberapa kali menindak tegas ada bank, pabrik kami paksa tutup dan semua lakukan tes PCR," imbuhnya.

Persidangan kali ini menghadirkan empat aparatur Kota Bogor lainnya. Yakni, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustiansyah, dan anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopachua. Kasus ini sendiri memiliki tiga terdakwa, yakni Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur RS Ummi Andi Tatat.

Komentar