Kamis, 25 April 2024 | 22:28
NEWS

Rizieq Singgung Kerumunan di Bandara, Begini Penjelasan Mahfud MD

Rizieq Singgung Kerumunan di Bandara, Begini Penjelasan Mahfud MD
Mahfud MD. (Dok. Kemenko Polhukam)

ASKARA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara perihal isi eksepsi Rizieq Shihab tentang alasan tidak ada penindakan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Menurutnya, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada hakim dan tidak akan merespons tudingan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Hakim nggak akan mendengarkan itu, memang nggak perlu itu karena hakim tahu yang dilakukan menko polhukam itu hukum administrasi, bukan hukum pidana," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu (27/3).

Hukum administrasi yang dimaksud ialah diskresi yang diberikan pemerintah saat Rizieq pulang dari Arab Saudi awal 2020 lalu. Maka apa yang disampaikam Rizieq dalam pembelaannya tidak akan dipermasalahkan.

"Sehingga nanti pasti akan punya ukuran-ukuran untuk menilai dakwaan itu tidak dari hukum administrasi negara, tapi dari hukum pidana yang akan dilihat," ujar Mahfud MD.

Dia menuturkan, diskresi tersebut diikuti dengan sejumlah syarat yakni masyarakat boleh menjemput, menerapkan prokes saat penjemputan dan Rizieq diantar hingga rumahnya di Petamburan.

"Begitu diantar ke rumah diskresi selesai sehingga pelanggaran selanjutnya diberi sanksi hukum," katanya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menyinggung Rizieq yang sempat menyanjungnya karena membolehkan pulang ke Tanah Air. Rizieq pernah berpidato menyampaikan terima kasih kepada Mahfud MD yang telah memberi diskresi di bandara. Hal itu diungkapkan saat belum ditangkap polisi dan didakwa atas penghasutan yang menimbulkan kerumunan orang.

"Padahal malamnya pidato dia itu terima kasih kan kepada menko polhukam yang sudah mengizinkan pulang dan sebagainya. Sekarang malah dibalik, katanya salahnya menko polhukam," jelas Mahfud MD.

Mantan pentolan FPI itu justru dinilai menggunakan momen tersebut sebagai alibi. Mahfud MD pun tidak menyoalkan hal tersebut. Dia yakin hakim sepenuhnya tahu apa yang dilakukan pemerintah melalui menko polhukam saat itu adalah hukum administrasi.

"Tapi itu nggak apa-apa, biasa orang cari alibi kan. Kita pemerintah tidak akan terlalu serius menanggapi hukum pidana dengan hukum administrasi," ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, Rizieq menyoalkan tidak ada penindakan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta pada saat penjemputan dirinya. Dia menganggap janggal jika Mahfud MD tidak disebut sebagai penghasut kerumunan tersebut.

"Anehnya kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum dan Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," kata Rizieq dalam pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).

Komentar