Selasa, 09 Juni 2026 | 10:30
NEWS

Ahmad Riza Sebut PNS di Pemprov DKI yang Mudik Bakal Ketahuan

Ahmad Riza Sebut PNS di Pemprov DKI yang Mudik Bakal Ketahuan
Ahmad Riza Patria (Dok Beritajakarta.id)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat melanggar larangan mudik Lebaran 2021. 

Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4). 

"Ya, pengawasan ASN sudah kita awasi," ucap Riza. 

Menurut Riza, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mudah diketahui apabila mereka bersikeras mudik ke kampung halaman.

"Kalau dia pulang kampung kan ketahuan nanti kan jam kerjanya ada batas liburnya jelas, kalau melebihi tentu ada sanksi ya sudah diatur sanksinya," terangnya.

Lebih lanjut, mengenai sanksi yang akan diterapkan apabila terdapat PNS yang mudik, Riza mengatakan akan mengikuti peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Oh ya kita merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi dari Kemenpan-RB," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo melarang ASN mudik Lebaran selama periode 6 sampai 17 Mei 2021. ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021.

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Komentar