Rabu, 24 April 2024 | 15:39
NEWS

Info Penting dari Menhub Buat yang Nekat Mudik

Info Penting dari Menhub Buat yang Nekat Mudik
Ilustrasi. (Industry)

ASKARA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pemerintah tetap memberlakukan larangan mudik pada masa libur Lebaran. Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei.

"Jadi, kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," ujar Budi Karya.

Budi Karya mengatakan, pihaknya segera menerbitkan aturan pengendalian transportasi untuk membatasi pergerakan masyarakat dalam waktu dekat. Beleid berupa peraturan menteri telah difinalkan pada Minggu (4/4).

Di luar tanggal diberlakukannya larangan mudik, Budi Karya mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah kecuali untuk kepentingan yang mendesak. Kemenhub akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga terkait, TNI/Plori serta pemerintah daerah.

Organisasi Angkutan Darat atau Organda sebelumnya menolak kebijakan pemerintah ihwal larangan mudik Lebaran seumpama ada pengecualian untuk angkutan pribadi. Sekjen Organda Ateng Aryono mengatakan, aturan ini malah memicu munculnya angkutan plat hitam ilegal yang mengangkut para penumpang mudik melalui jalan tol. Kondisi tersebut akan membuat pengusaha otobus merugi besar.

"Kami sudah setahun merasakan dampak pandemi Covid-19. Kalau ini ada larangan mudik lagi rasanya seperti keledai terantuk di lubang yang sama," ujar Ateng.

Ateng menuturkan, pada masa awal pandemi berlangsung, bus antar kota dan angkutan lainnya mengalami penurunan okupansi penumpang hingga 90 persen. Saat larangan mudik Lebaran berlaku seluruh angkutan darat praktis mandek beroperasi. Pengusaha pun kehilangan penumpang sampai 100 persen. Dia menduga, pengusaha angkutan darat akan kembali mengalami pukulan yang sama saat larangan mudik berlaku. (kesatu)

Komentar