Jumat, 26 April 2024 | 13:10
NEWS

Ini Syarat Salat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid

Ini Syarat Salat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid
Ilustrasi. (Dok. Republika)

ASKARA - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri pada Ramadan 1442 Hijriah digelar berjamaah di masjid atau luar rumah. Meski dengan memberikan sejumlah syarat yang harus diterapkan.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pelaksanaan ibadah harus dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

"Khusus kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri yaitu tarawih dan Salat Ied pada dasarnya dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat ketat," katanya dalam konferensi pers, Senin (5/4).

Muhadjir Effendy menuturkan, baik Salat Tarawih maupun Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid atau di luar ruangan selama jamaahnya masih dalam satu lingkungan yang sama.

"Cuma terbatas pada komunitas. Di lingkup komunitas di mana jemaah harus saling kenal, jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan. Dan salat berjamaah ini dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak panjang, mengingat masih darurat," jelas Muhadjir Effendy.

Bagi para jemaah diingatkan untuk tidak berkerumun saat menuju tempat salat, baik di masjid maupun lapangan.

"Supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama saat menuju tempat salat berjamaah di lapangan maupun di masjid maupun ketika bubar dari salat," kata Muhadjir Effendy.

Diketahui, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, pemerintah juga memperluas penerapan PPKM Mikro dari 15 menjadi 20 provinsi. Lima daerah tambahan yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. Pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro berlangsung pada 6-19 April. 

Komentar