Sabtu, 20 April 2024 | 05:04
NEWS

Penting Disimak, 8 Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021

Penting Disimak, 8 Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021
Arus mudik (Rotasi-otomart.id)

ASKARA - Larangan mudik Lebaran 2021 telah resmi diputuskan dan sudah final. Bahkan, Peraturan Menteri Perhubungan terkait hal itu disebut segera terbit.

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut mulai berlaku pada 6-17 Mei mendatang.

Tujuannya, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang biasanya terjadi pada libur Hari Raya Lebaran.

Ada delapan poin yang ditetapkan dalam keputusan larangan mudik Lebaran 2021. Berikut 8 poin dalam larangan mudik tersebut.

1. Tanggal

Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

2. Cuti bersama

Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.

3. Aturan untuk semua kalangan

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai swasta dan masyarakat.

Selain mencegah kenaikan angka penularan Covid-19, larangan ini diberlakukan sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan manfaat dan pelaksanaan program vaksinasi.

4. Dilarang bepergian

Selama larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bepergian kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak.

Kemenhub masih membahas terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

5. Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.

6. Kegiatan keagamaan

Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan agama akan diatur oleh Kemenag yang bekerja sama dengan MUI dan organisasi agama lainnya.

7. Pengawas lalu lintas

Untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021, pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas yang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

8. Bansos Lebaran 2021

Terkait bansos Lebaran 2021, rencananya akan dilakukan selama bulan Mei. Untuk bansos Jabodetabek akan diberikan khusu pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021. (pmjnews)

Komentar