Harga BBM di Sumatera Utara Disesuaikan
ASKARA - PT Pertamina (Persero) memberlakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara menyusul keluarnya Pergub 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sesuai Pergub Sumatera Utara itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021 Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut," jelas Unit Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut Pertamina Taufikurachman melalui pernyataan resmi, Sabtu (3/4).
Menurut Taufikurachman, untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan. Penyesuaian harga yang diberlakukan mempengaruhi harga Pertalite dari Rp 7650 menjadi Rp 7850 per liter, Pertamax dari Rp 9000 menjadi Rp 9200, Pertamax Turbo dari Rp 9850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9500 menjadi Rp 9700 serta Solar Non PSO (public service obligation) dari Rp 9400 menjadi Rp 9600.
Perubahan harga tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamzah dan SPBU 14.2011.45 di Jalan Karya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan," demikian Taufikurachman.

Komentar