Kamis, 02 Mei 2024 | 03:11
NEWS

Pemkot Jaksel Gusur 25 Bangunan Ilegal di Tebet

Pemkot Jaksel Gusur 25 Bangunan Ilegal di Tebet
(Kominfotik Jaksel)

ASKARA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggusur 25 ruko ilegal di pinggir Saluran Kalibaru Barat, Jalan Catur, Tebet, Selasa (30/3). 

Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Harmawan mengatakan, penertiban tersebut dalam rangka pemulihan aset Pemprov DKI Jakarta yang dibangun tanpa izin oleh warga. 

"Kondisi saat ini di atas Saluran Kalibaru Barat seluas 837 meter persegi yang terletak di Jalan Catur sampai dengan Jalan Komplek Bier terdapat 25 bangunan yang dilarang serta tanpa izin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemilik aset," kata Ujang.

Dia menjelaskan bahwa lahan kosong hasil penertiban tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk program penanganan banjir.

"(Penertiban) untuk dilaksanakannya perbaikan turap dan pembersihan sedimen lumpur di dalam saluran tersebut," ujar Ujang.

Masih terdapat enam bangunan yang belum ditertibkan. Nantinya, lanjut Ujang, keenam bangunan tersebut akan dirobohkan dengan alat berat. 

"Untuk personel gabungan ada 400 orang dengan rincian Kodim 50 anggota, Polri 80 anggota, Satpol PP 160 anggota dan gabungan instansi terkait 110 (damkar, dishub, bina marga, PPSU dan PLN Cabang Jatinegara)," pungkas Ujang. (jpnn) 

Komentar