Selasa, 09 Juni 2026 | 02:48
NEWS

Wagub DKI Ingatkan Ada Sanksi Bagi yang Menutupi Kasus yang Menyeret Kepala BPPBJ

Wagub DKI Ingatkan Ada Sanksi Bagi yang Menutupi Kasus yang Menyeret Kepala BPPBJ
Ahmad Riza Patria (Dok Beritajakarta.id)

ASKARA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan sanksi bagi yang menutupi fakta kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda.

Keadaannya bisa menambah masalah jika orang yang tidak bersalah dalam kasus ini, justru menjadi bersalah jika memberikan keterangan palsu.

"Ya, kalau yang menutupi ya siapa pun tentu yang kalau menutupi kegiatan yang tidak baik, apapun kegiatannya tentu itu perbuatan yang tidak baik," ujar Riza di Jakarta, Senin (29/3).

Memberikan keterangan yang tak sesuai atau menutupi fakta dugaan kasus tersebut bisa menyeret seseorang ke pusaran kasus ini dan ada ancaman hukumannya. 

"Jadi kalau kita menutupi orang yang berbohong ya bersalah, kita menutupi orang yang berbuat salah ya jadi ikut bersalah, sekalipun kita tidak bersalah," imbuh Riza. 

"Apalagi kalau menutupi kegiatan-kegiatan yang bentuknya seperti pelecehan. Jadi saya kira sudah sangat jelas kalau itu kan aturan dan ketentuan umum," imbuhnya.

Bagi orang yang menyembunyikan fakta terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh Blessmiyanda akan menerima sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau sanksinya sudah kita ketahui bersama, berarti kan dia menyembunyikan sesuatu yang tidak baik, dalam aturan hukum segera mungkin ada ketentuannya," tutur Riza.

Riza berharap siapa pun tidak ada yang melakukan pembiaran terhadap kasus ini. 
"Umpamanya kita melakukan pembiaran, jadi kan kita ikutan bersalah siapa saja kalau kita melakukan pembiaran itu," ujarnya.

Phaknya saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan Blessmiyanda oleh pihak Inspektorat. Dia meminta pemeriksaan terhadap Blessmiyanda dilakukan dengan transparan dan apa adanya.

"Ya, kan begini itu kan ada mekanismenya, saya kira nanti pihak Inspektorat lebih paham, lebih tahu apa yang dilakukan. Jadi kalau kita ya serahkan kepada yang memiliki tugas atau kesempatan," imbuhnya.

"Pemprov itu memerintahkan Inspektorat, kita beri kesempatan Inspektorat untuk melakukan tugasnya," sambungnya.

Riza meminta semua pihak tetap menggunakan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Tentu berharap korban ataupun Blessmiyanda dapat menyampaikan fakta dan argumentasinya dengan apa adanya.

"Tentu Pemprov harus juga kita menggunakan azas praduga tak bersalah seperti yang kita lakukan pada kasus Pak Yoory kita lakukan azas praduga tak bersalah apa pun dan Pak Yoory harus memberikan keterangan sebaik-baiknya begitu," terangnya.

"Juga untuk kasus Pak Bless ya kita beri kesempatan Pak Bless untuk menyampaikan argumentasinya, fakta, dan data apa adanya tidak dilebih tidak dikurangi," tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies menonaktifkan Blessmiyanda atas dugaan tindakan asusila. Blessmiyanda masih diperiksa Inspektorat DKI.

"Penonaktifan jabatan tersebut dilakukan pada hari Jumat (19/3), selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPPBJ," cetus Anies dalam keterangannya baru-baru ini.

"Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," tandasnya. 

Komentar