Minggu, 28 April 2024 | 07:55
NEWS

Sidang Rizieq Digelar Langsung, 1985 Aparat Dikerahkan

Sidang Rizieq Digelar Langsung, 1985 Aparat Dikerahkan
Kombes Yusri Yunus. (Dok. Antara)

ASKARA - Persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3) besok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengerahkan aparat gabungan untuk mengawal jalannya sidang yang berlangsung secara tatap muka. Tercatat sebanyak 1985 personel diterjunkan.

"Kekuatan yang kita siapkan 1985 personel gabungan ya dengan adanya kegiatan sidang offline besok," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3).

Kombes Yusri pun mengimbau simpatisan Rizieq tidak perlu berbondong-bondong mendatangi PN Jaktim, lantaran dikhawatirkan malah terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Imbauan sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana ya, nanti malah melanggar protokol kesehatan. Mari kita ikuti proses hukum saja yang ada," pesannya.

Sebelumnya, kuasa hukum mengajukan permohonan perihal penyelenggaraan sidang offline untuk menghadirkan Rizieq di ruang sidang. Surat diserahkan kepada majelis hakim PN Jaktim pada 18 Maret.

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sidang offline dengan mematuhi protokol kesehatan dan tidak timbulkan kerumunan di gedung pengadilan. Surat ini disampaikan kepada majelis hakim pada 23 Maret.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Musyawarah majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan sidang offline. Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa membawa terdakwa ke PN Jaktim pada setiap sidang yakni perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.

"Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf (a), menetapkan mengabulkan permohonan, mencabut kembali penetapan Nomor 221 Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online," bunyi keputusan majelis hakim.

Komentar