Sabtu, 20 April 2024 | 03:47
NEWS

Tidak Terbukti Bersalah, Sepasang WNI Lolos Hukuman Mati di Malaysia

Tidak Terbukti Bersalah, Sepasang WNI Lolos Hukuman Mati di Malaysia
Ilustrasi. (Istockphoto)

ASKARA - Dua warga negara Indonesia asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan lolos dari hukuman mati di Malaysia terkait dugaan pembunuhan bayi. Keduanya telah dibebaskan murni oleh Mahkamah Federal Malaysia.

Setelah dinyatakan bebas, dua pekerja migran itu langsung dipulangkan ke Indonesia.

Kasus ini bermula pada tahun 2013. Saat itu, pasangan Herna Mola dan Soha Beta dituduh melakukan pembunuhan atas bayi mereka yang baru lahir.

"Pada 26 November 2013 mereka ditangkap polisi Miri karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan," kata Konsulat KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno dalam keterangan resmi, Kamis (25/3).

Dalam persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada 24 November 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan namun terbukti menyembunyikan kematian.

Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan atas vonis tersebut. Pada sidang 21 Oktober 2019 Mahkamah Rayuan memutuskan mereka dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan cara digantung.

KJRI Kuching kemudian mengajukan banding ke mahkamah federal pada 14 Februari 2021 dengan didampingi pembela.

"Kedua WNI/PMI tersebut dalam persidangan mahkamah federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni. Serta segera dideportasi ke Indonesia," ujar Yonny.

Selama persidangan keduanya KJRI Kuching selalu memberikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara. Serta mengajukan banding ke mahkamah federal atas hukuman mati pasangan tersebut. 

"Mahkamah federal memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia," jelas Yonny.

Di Pos Lintas Batas Negara Entikong keduanya diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak.

Selanjutnya dua WNI itu diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah menjalani tes untuk pencegahan Covid-19 di PLBN Entikong.

Komentar