Kamis, 25 April 2024 | 06:34
NEWS

Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan ke AHY, Ternyata Ini Alasannya

Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan ke AHY, Ternyata Ini Alasannya
Marzuki Alie (Dok Beritasatu.com)

ASKARA - Hal mengejutkan dilakukan mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Alie. Gugatan yang dilayangkannya bersama beberapa kader Demokrat kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dicabut. 

Pencabutan gugatan disampaikan kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, saat persidangan di perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3) kemarin. 

Sebelumnya Marzuki Alie cs mengugat AHY ke PN Jakarta Pusat pasca adanya pemberhentian yang dianggapnya mengabaikan tata cara aturan Mahkamah Partai.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Saiful Huda Ems mengatakan, pencabutan gugatan tersebut pasca situasi politik berubah dan terjadilah sebuah KLB untuk mendemisionerkan AHY.

“Sebuah Kongres Luar Biasa yang memutuskan untuk mendemisionerkan Kepengurusan Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY, dan mengembalikan status keanggotaan partai Pak H. Marzuki Alie dkk serta memilih Jenderal (purn.) TNI Dr. Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2021-2026,” ujar Huda dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Lantaran itu, kata Huda, tidak ada lagi urgensinya bagi Marzuki Alie Cs untuk mengugat AHY. Sebab, dia mengklaim status keanggotaan partainya kembali seperti semula oleh KLB Partai Demokrat tanpa melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat.

“Selain alasan itu dengan mengajukan gugatan terhadap Ketum PD AHY ke Pengadilan Negeri, maka itu berarti Pak Marzuki Alie dkk, sama dengan melegitimasi Kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY,” tutur Huda.

“Maka atas dasar alasan seperti itulah gugatan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dicabut oleh Pak H. Marzuki Alie dkk. sebagai Penggugat melalui team kuasa hukumnya,” tandasnya. 

Komentar