Sabtu, 20 April 2024 | 15:30
NEWS

Pengiriman Sabu Senilai Rp 2 Miliar Digagalkan di Tanjung Priok

Pengiriman Sabu Senilai Rp 2 Miliar Digagalkan di Tanjung Priok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan kasus peredaran sabu yang dikirimkan dari Jakarta ke Sulawesi. (Jpnn)

ASKARA - Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (4/3) lalu. 

Satu orang ditangkap berinisial Z terbukti membawa barang haram itu dengan berat 1,8 kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan adanya seseorang yang diduga membawa sabu. Sekitar pukul 09.00 WIB tim melakukan pengintaian. Mereka melihat orang mencurigakan di pintu pengecekan tiket area penumpang Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelaku kemudian ditangkap beserta barang buktinya dan dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami menemukan methampitamine/sabu seberat 1,8 kilogram yang disembunyikan tersangka di dalam tas ranselnya," kata Kombes Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/3).

Dia menyebut, sabu seberat 1,8 kilogram itu jika dijual keseluruhan harganya mencapai Rp 2 miliar lebih.

"Dari penggagalan yang tim Ditresnarkoba lakukan berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa," tutur Kombes Yusri.

Z dikenakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (jpnn)

Komentar