Sabtu, 20 April 2024 | 09:15
NEWS

Miliki Senpi Rakitan, Oknum ASN Dibekuk

Miliki Senpi Rakitan, Oknum ASN Dibekuk
Terduga pelaku beserta barang bukti senpi rakitan. (Kesatu)

ASKARA - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dibekuk jajaran Polres Rejang Lebong karena kedapatan memiliki senjata api rakitan.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto mengatakan, pelaku berinisial Fe (30) warga Desa Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.

"Kita mengamankan satu terduga pelaku yang memiliki senjata api rakitan tanpa kepemilikan yang sah," kata AKBP Puji kepada awak media, Jumat (19/3/2021).

Dia menjelaskan, pelaku sendiri diamankan oleh jajaran Kodim 0409 Rejang Lebong pada Kamis (18/3) kemarin usai diamankan ke Makodim pelaku diserahkan ke jajaran Reskrim Polres Rejang Lebong.

Diceritakan AKBP Puji, kronologi penangkapan sendiri bermula dari adanya laporan yang diterima jajaran Kodim 0409 Rejang Lebong jika di sekitar rumah pelaku terdengar letusan senjata api, mendapati laporan tersebut anggota langsung meluncur ke kediaman pelaku.

Benar saja, suara letusan tersebut berasal dari senjata api rakitan milik pelaku, di mana pelaku melepaskan tembakan karena cekcok dengan istrinya.

"Sebelumnya pelaku ini mengalami permasalahan dalam keluarga, sempat terjadi cekcok dengan keluarga, kemudian di belakang terdengar letusan, kebetulan ada warga yang mendengar yang kemudian dilaporkan," bebernya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit senjata api rakitan jenis Revolver, tiga amunisi dan satu selongsong peluru dengan kaliber 9 milimeter.

Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata api rakitan itu telah dimilikinya sejak tiga tahun terakhir, dengan tujuan untuk melindungi diri.

"Pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman  mati, dan hukuman 20 tahun penjara," pungkas AKBP Puji. (kesatu)

Komentar