Sabtu, 27 April 2024 | 11:29
NEWS

Jurnalis Bondowoso Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Pengawal Menteri

Jurnalis Bondowoso Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Pengawal Menteri
(Beritalima)

ASKARA - Sejumlah insan pers yang tergabung dalam Jurnalis Bondowoso menuntut pengawal menteri kelautan dan perikanan yang mengintimidasi wartawan diproses hukum.

Hal itu disampaikan dalam aksi solidaritas Jurnalis Bondowoso di Alun-alun RBA Ki Ronggo, Kamis (18/3). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas kekerasan yang dialami wartawan JTV Situbondo Andi Nurcholis saat kunjungan menteri KKP pada Selasa (16/3). Andi didorong dan dibentak oleh dua orang pengawal menteri.

Dalam aksinya, Jurnalis Bondowoso melakukan teatrikal yakni mendorong salah seorang rekannya. Hal itu sebagai bentuk sindiran kekerasan terhadap pers. Mereka juga menuliskan kalimat kritik yaitu "Kami bersama Andi," "Copot pengawal menteri KKP," "Stop kekerasan pers" dan sebagainya.

Orator aksi Bahrullah mengatakan, tindakan pengawal menteri KKP tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap pers.

"Kami berharap dan mendukung Polri khususnya Polres Situbondo agar memproses tindakan anarkis tersebut," katanya.

Menurut Bahrullah, kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Di mana kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

"Siapapun tidak boleh menghalang-halangi kinerja jurnalis. Siapapun yang menghalangi berarti telah melanggar undang-undang dan bisa diproses, apalagi disertai dengan tindakan kekerasan," paparnya.

Menurut Bahrullah, jika hal seperti ini dibiarkan maka bisa terjadi pada jurnalis-jurnalis di daerah lain. 

"Tak boleh dibiarkan. Kami minta pengawal itu dipecat dan diproses. Ini bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers," tegasnya.

Berdasarkan data LBH Pers, kekerasan terhadap jurnalis pada 2020 mencapai 117 kasus. Angka ini tertinggi sejak pasca Reformasi. (beritalima)

Komentar