Rabu, 08 Juli 2026 | 01:13
NEWS

Dosen Kriminologi UI Bedah Operasi Petrus sebagai Fenomena Kekerasan Negara

Dosen Kriminologi UI Bedah Operasi Petrus sebagai Fenomena Kekerasan Negara
Ilustrasi Operasi Petrus sebagai fenomena kekerasan negara (Dok Askara)

ASKARA - Anggota Dewan Redaksi Keadilan.id, Dosen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), sekaligus pengurus PWI Jaya, Bagus Sudarmanto, mengulas fenomena Penembakan Misterius (Petrus) dalam seri ke-31 tulisan Kriminologi 500 Tahun Jakarta. Ia menilai operasi yang terjadi pada 1983–1985 tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kekerasan negara yang memiliki pola, target, dan logika operasional yang terstruktur.

Dalam tulisannya, Bagus menjelaskan bahwa korban Petrus umumnya merupakan laki-laki yang dicap sebagai residivis, preman, atau kelompok yang saat itu dikenal sebagai "gali" (gabungan anak liar). Banyak korban memiliki tato yang pada masa itu kerap dijadikan penanda visual sebagai simbol kriminalitas, meski tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan.

Menurutnya, pola operasi juga memperlihatkan karakteristik yang berulang, mulai dari penculikan oleh orang tak dikenal, eksekusi menggunakan senjata api, hingga penempatan jenazah di ruang publik agar mudah ditemukan masyarakat. Pola tersebut, kata Bagus, bukan bertujuan menyembunyikan kejahatan, melainkan menghadirkan efek psikologis kepada publik.

Bagus mengutip sejumlah kajian akademik yang menyebut operasi tersebut diduga melibatkan struktur keamanan negara, meski pada saat itu pemerintah tidak pernah mengakui secara resmi keterlibatannya. Pengakuan mengenai kebijakan tersebut, lanjutnya, baru muncul bertahun-tahun kemudian melalui catatan autobiografi Presiden Soeharto yang menyebut operasi itu sebagai bagian dari kebijakan "terapi kejut" terhadap kejahatan jalanan.

Dari perspektif kriminologi, Bagus menilai Petrus merupakan contoh state violence atau kekerasan negara yang dilakukan dalam kondisi plausible deniability, yakni tindakan yang tidak diakui secara administratif sehingga negara dapat memperoleh efek penertiban tanpa memikul tanggung jawab hukum secara langsung.

Ia juga menilai fenomena tersebut dapat dikategorikan sebagai state crime atau kejahatan negara karena aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga melakukan penghukuman di luar proses peradilan.

Selain itu, Bagus menyoroti aspek hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, operasi Petrus merupakan pelanggaran terhadap hak hidup, hak atas proses hukum yang adil (due process of law), serta larangan penghukuman di luar mekanisme peradilan (extrajudicial punishment).

"Yang menarik secara kriminologis adalah bagaimana sebagian masyarakat pada masa itu justru menerima, bahkan mendukung operasi tersebut karena dianggap mampu menekan angka kejahatan jalanan. Di sinilah ketakutan publik berubah menjadi legitimasi sosial terhadap penggunaan kekerasan oleh negara," tulis Bagus, Senin (6/7/2026).

Pada bagian penutup, Bagus menegaskan bahwa memahami anatomi operasi Petrus penting untuk melihat bagaimana kekerasan negara dapat berlangsung secara sistematis melalui target yang dikategorikan, pola operasi yang berulang, serta pesan politik yang terukur. Ia menyebut pembahasan berikutnya akan mengulas alasan mengapa jenazah para korban justru sengaja dibiarkan terlihat oleh masyarakat sebagai bagian dari strategi operasi tersebut.

 

Komentar