Senin, 15 Juni 2026 | 23:14
NEWS

Ada yang Mengeklaim Aktivis 98, Dorong Jokowi Terjerumus ke Pelanggaran Tata Negara

Ada yang Mengeklaim Aktivis 98, Dorong Jokowi Terjerumus ke Pelanggaran Tata Negara
Presiden Joko Widodo (Seskab)

ASKARA - Wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode terus mengemuka usai politisi senior Amien Rais mengunggapkan adanya dugaan sinyal politik yang mengarah pada jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjabat tiga periode. 

Padahal, wacana tersebut telah ditepis Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ditegaskan Jokowi, dirinya sama sekali tak memiliki niat untuk menjabat presiden selama tiga periode.

Salah seorang tokoh Aktivis 98, Embay Supriyanto menegaskan para aktivis tidak akan mendukung jabatan presiden tiga periode.

Embay yang juga pendiri dua organ mahasiswa terbesar di era 98, yaitu FKSMJ dan Forkot, mengingatkan kepada siapapun agar tidak mencatut nama besar aktivis 98 untuk kepentingan diri sendiri.

Embay menggarisbawahi bahwa hal pertama yang dilanggar dari masa jabatan presiden tiga periode tidak lain adalah pembatasan kekuasaan.

Menurutnya, demokrasi era modern telah sepakat jika penguasa eksekutif cuma boleh dipilih maksimal dua kali. Pembatasan mengacu moral dasar demokrasi, yaitu kekuasaan tidak boleh di satu tangan, tapi harus menyebar seluas mungkin.

"Konstitusi kita juga menetapkan bahwa jabatan presiden maksimal 2 periode. Memunculkan wacana tiga periode jelas melanggar UUD 1945," tegas Embay yang kini menjabat Sekretaris MPW Pemuda Pancasila DKI, Kamis (18/3).

Menengok kembali ke sejarah, Embay menjelaskan bahwa Aktivis 98 lahir dengan agenda berjuang meruntuhkan otoriterianisme dan kediktatoran yang berpotensi lahir dari kepemimpinan yang periodesasinya lama.

Lantaran itu, Embay heran ada kelompok yang mengeklaim Aktivis 98 dan mendorong Jokowi untuk terjerumus ke pelanggaran tata negara.

Alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta ini mensinyalir ada kepentingan pragmatis yang mengatasnamakan Aktivis 98. 

"Banyak sekali aktivis belum ketahuan juntrungannya di masa 98, sekarang malah membawa-bawa nama besar Aktivis 98 buat kepentingannya sendiri. Saya kenal dengan ribuan pejuang 98. Tapi tidak kenal dengan nama orang yang menyebut diri Aktivis 98 itu," tegas Embay.

Sebelumnya, seorang bernama Ihkyar Velayati yang mengaku Koordinator Forum Aktivis 98 mengaku mendukung jabatan Jokowi tiga periode. 

Di berbagai media, Ikhyar menyatakan, adanya aspirasi presiden tiga periode merupakan hal wajar karena publik menilai kinerja Presiden Joko Widodo dianggap berhasil.

"Itu hal wajar karena tentu saja terkait dampak dari capaian keberhasilan program ekonomi politik yang dirasakan oleh rakyat. Rakyat ingin pembangunan bisa berlanjut terus, khususnya kebijakan pemerataan pembangunan serta proyek infrastruktur yang telah dirasakan rakyat banyak," ujar Ikhyar.

Selain itu, menurut Ikhyar, respek rakyat terhadap Jokowi muncul disebabkan ketegasan dan konsistensinya dalam melawan kekuatan anti-Pancasila maupun ormas pengusung khilafah.

Merespons hal itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan tidak ada pembahasan di internal MPR untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua menjadi tiga periode. Sejauh ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh dua periode.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Bamsoet di dalam keterangan resminya, Senin (15/3).

Komentar