Sebut Rizieq Diperlakukan Berbeda, Munarman: Ada Pelanggaran Hukum
ASKARA - Kuasa Hukum Rizieq Shihab Munarman menyatakan bahwa kliennya diperlakukan berbeda pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).
Dia membandingkan dengan sidang kasus Rumah Sakit Ummi terkait dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 melakukan tes swab terhadap Rizieq.
"Dalam perkara RS Ummi ada tiga terdakwa yakni Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dokter Andi Tatat," kata Munarman.
Hakim memisahkan beberapa berkas perkara, di antaranya perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. terdakwa dr Andi Tatat. Sementara perkara Nomor 224/4/Pid.B/2021/PN.Jkt atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alatas terkait kasus tes swab Rizieq. Selain itu, perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt terdakwa Rizieq terkait kasus tes swab RS Ummi. Pada hari yang sama sidang mereka digelar secara terpisah. Majelis hakim yang menangani sidang pun berbeda.
Munarman menyayangkan karena sidang Dokter Andi Tatat bisa disaksikan, hadir di tempat, padahal Dokter Andi Tatat tidak ditahan.
"Artinya bisa dipanggil. Orang yang di luar saja bisa dipanggil apalagi yang di tahanan, mestinya lebih bisa. Dengan demikian ada perlakuan berbeda, ada pelanggaran hukum," jelasnya.
Sementara, lima perkara lain yang dijadwalkan sidang pada hari ini terpaksa ditunda hingga Jumat (19/3).
"(Lima) sidang tidak sah secara hukum karena tidak dihadiri oleh terdakwa," kata Munarman.
Hari ini ada enam perkara yang disidangkan yakni kasus dugaan penghasutan dan kerumunan orang di Petamburan, kasus kerumunan orang di Megamendung dan kasus kontroversi tes swab di RS Ummi.
"Kalau tidak sah secara hukum ya berarti langkah selanjutnya melanggar hukum dong, itu konsekuensinya. Sudah lima sidang ini yang terakhir, yang keenam. Jadi semuanya ada enam perkara," ujar Munarman.

Komentar