Kamis, 25 April 2024 | 06:28
NEWS

Penganiaya Bocah di Tangerang Bakal Dipenjara Lima Tahun

Penganiaya Bocah di Tangerang Bakal Dipenjara Lima Tahun
Angga Santana Dewa, pelaku penganiayaan bocah di Tangerang. (Humas Polresta Tangerang)

ASKARA - Jajaran Polresta Tangerang menangkap Angga Santana Dewa (27) pelaku penganiayaan terhadap bocah ZM (2) yang videonya viral di media sosial. 

Kepala Polresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku, daerah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Minggu (28/2). Adapun antara korban dan pelaku memiliki kedekatan hubungan. Bibi korban merupakan kekasih pelaku. 

"Pada saat kejadian tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain," kata Kombes Wahyu Sri dalam keterangannya, Selasa (16/3). 

Usai mengantar bibi korban, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Pelaku pun sempat bermain dengan korban. Setelah lelah bermain, pelaku pergi tidur, sementara korban bermain dengan keponakan pelaku yang seumuran dengan korban. 

"Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis lalu dibujuk tersangka dengan dipinjami ponsel. Namun, ponsel itu dilemparkan korban," ujar Kombes Wahyu Sri.

Pelaku pun emosi dan memukul korban berkali-kali di bagian dada, perut, dan kelamin. Aksi penganiayaan itu juga direkam pelaku dengan hand phone-nya.

Beberapa hari kemudian, bibi korban menemukan video penganiayaan itu pada ponsel pelaku. Hal itu langsung diadukan ke ibu korban dan diteruskan dengan laporan ke pihak kepolisian. Keluarga korban membuat laporan pada Senin (15/3).

"Saat itu juga tersangka kami amankan," ujar Kombes Wahyu Sri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jpnn)

Komentar