Rabu, 01 Mei 2024 | 01:09
NEWS

Impor Garam Bukti Pemerintah Gagal Manfaatkan Potensi Pantai

Impor Garam Bukti Pemerintah Gagal Manfaatkan Potensi Pantai
Petani garam. (Dok. Jawapos)

ASKARA - Rencana pemerintah yang kembali hendak melakukan impor garam merupakan bentuk nyata dari kegagalan pemerintah dalam meningkatkan potensi garam nasional. 

Indonesia yang memiliki garis pantai sepanjang 95.181 kilometer dan merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia rupanya tidak mampu dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan garam di dalam negeri dan memilih mengimpor garam dari negara-negara dengan garis pantai yang jauh lebih pendek.

Anggota Komisi IV DPR Ema Umiyyatul Chusnah, Selasa (16/3) mengatakan, seharusnya kementerian terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa bekerja sama dengan kementerian lain seperti Kementerian BUMN memaksimalkan perusahaan plat merah di bidang pangan untuk meningkatkan produksi garam. 

Namun saat ini terkesan tidak ada kordinasi yang membuat potensi Indonesia untuk mencukupi kebutuhan garam sendiri tidak terlaksana. Tahun 2019 dan 2020 lalu pemerintah mengimpor 2,75 juta ton dan 2,92 juta ton garam. Dan jumlah ini nampaknya tidak akan jauh berbeda pada tahun ini.

Bukan hanya jumlah yang menjadi permasalahan produksi garam nasional, namun juga kualitas yang dinilai masih di bawah standar sehingga menjadi salah satu alasan impor. Masalah yang sudah terjadi bertahun-tahun seharusnya sudah mendapatkan solusi. BUMN terkait seperti PT Garam yang jelas-jelas harus maksimal melaksanakan fungsinya. Namun sayangnya kinerja PT Garam tidak maksimal dan bahkan di bawah standar. Bahkan banyak asset yang dimiliki tidak dimaksimalkan dengan baik. (industry)

Komentar