Senin, 06 Mei 2024 | 19:10
NEWS

2 Aktivis Papua Ditangkap Polda Metro Jaya, Begini Kata Kuasa Hukumnya

2 Aktivis Papua Ditangkap Polda Metro Jaya, Begini Kata Kuasa Hukumnya
Ilustrasi ditangkap (Dok Pixabay)

ASKARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dikabarkan menangkap dua orang aktivis asal Papua. 

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman. Menurutnya, kedua aktivis Papua yang bernama Roland Levy dan Kelvin Molama ditangkap polisi pada Rabu siang (3/3). 

Kasus keduanya disebutkan berkaitan dengan dugaan penganiayaan.

"Kawan-kawan ini ditangkap di kos dan kontrakan masing-masing atas dugaan penganiayaan terhadap saudara sesama Papua juga, saudara Rajut Patiray," kata Michael, Rabu malam (3/3). 

Namun, Michael Hilman mengatakan penangkapan kedua aktivis Papua itu menyalahi aturan. Pasalnya, polisi tidak membawa surat saat penangkapan.

"Ditangkap menggunakan pakaian preman, masuk lalu langsung dibawa ke Polda. Hari ini juga langsung dijadikan tersangka. Nah, itu kan tidak didahului melakukan pemanggilan sebagai saksi. Kami berpikir ini tindakan yang melanggar KUHP," terang Michael Hilman.

Michael Hilman mengatakan, kliennya dengan korban penganiayaan tidak saling mengenal. 

Korban disebut kerap menggunakan nama Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek dalam setiap kegiatannya. Salah satunya kegiatan aksi menolak otonomi khusus Papua dan aksi menolak Blok Wabu Intan Jaya.

"Seakan-akan dia (korban) ini sebagai ketua Aliansi Mahasiswa Papua ataupun sebagai ketua Ipmapa. Nah, sehingga ada salah satu yang merasa tidak menyenangkan terhadap anggota mahasiswa Papua ini sehingga mereka ini merasa dirugikanlah seperti itu," tandasnya. 

Komentar