Senin, 05 Juni 2023 | 14:36
NEWS

Ahmad Dhani, Baiq Nuril hingga Bintang Emon Diundang Tim Pengkaji UU ITE

Ahmad Dhani, Baiq Nuril hingga Bintang Emon Diundang Tim Pengkaji UU ITE
Ilustrasi UU ITE (Koreri)

ASKARA - Tim pengkaji Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengundang sejumlah pelapor dan terlapor kasus ITE. 

Hal itu dilakukan untuk memberi masukan dan jadi pertimbangan tim dalam mengkaji regulasi tersebut.

Mereka yang diundang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari publik figur, dosen, hingga jurnalis.

Dari kalangan terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo. 

Serta hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor ada Muannas Al Aidid dan Ade Armando.

"Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan UU ITE," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, melalui keterangan tertulis, Senin (1/3).

Pertemuan dengan terlapor dan pelapor akan dilangsungkan dalam dua sesi secara virtual. Untuk sesi kedua, akan dilangsungkan pada, Selasa (2/3) besok.

"Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang," imbuh Sugeng. 

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam itu mengatakan, masukan dari mereka nantinya akan ditampung. Selain itu, menjadi bahan pertimbangan tim dalam mengkaji UU ITE.

"Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi" ujar Sugeng.

Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis, praktisi, masyarakat sipil, akademisi, pers dan lain-lain. 

Tim pengkaji UU ITE bentukan Pemerintah juga membuka hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan. Adapun hotline itu melalui email [email protected] dan SMS dan WhatsApp ke 082111812226.

Seperti diketahui, Pemerintah telah membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketua tim kajian Sugeng Purnomo menegaskan tim tersebut akan mengutamakan masukan dari pelapor dan terlapor UU ITE.

Komentar