Kamis, 25 April 2024 | 21:12
NEWS

Bareskrim Tolak Laporan Kerumunan Jokowi, Eks Demokrat Beri Contoh Anies Baswedan

Bareskrim Tolak Laporan Kerumunan Jokowi, Eks Demokrat Beri Contoh Anies Baswedan
Kerumunan Jokowi di NTT (tangkapan layar)

ASKARA - Upaya Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri kandas.

Pasalnya, pihak Bareskrim Polri tidak menerbitkan laporan polisi (LP) atas dugaan tindak pidana pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo. 

Perwakilan koalisi itu datang ke Bareskrim pada Kamis (25/2) untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kunjungan Jokowi ke Maumere, Sikka, NTT. 

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyebut apa yang dilakukan koalisi tersebut hanya langkah politik yang minim pemahaman tentang prokes, dan tidak paham tentang pidana.

Dia menilai kelompok tersebut hanya memiliki nafsu besar untuk bermain opini bahwa seolah Presiden Jokowi melanggar prokes, dan penegakan hukum tidak adil. 

"Itulah targetnya. Hanya mau main opini," ucap Ferdinand, Kamis malam (25/2).

Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini memandang apa yang dilakukan oleh Jokowi jelas tidak ada unsur pidananya. 

"Mereka seharusnya paham itu kalau hatinya bersih, karena Jokowi tak pernah merencanakan membuat kerumunan dan itu spontan," tegas Ferdinand.

Mantan politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan, akan sangat berbahaya kalau kerumunan spontanitas seperti itu dijadikan kasus pidana.

Sebab, bisa-bisa semua pejabat masuk penjara atau siapa pun bisa masuk penjara dengan rekayasa. Sebagai contoh, Ferdinand menyebut nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

"Contohnya Anies, lagi ke lapangan berkunjung dan ada gerombolan orang datang mengelu-elukan dia, dan kemudian dilaporkan ke polisi, kan bahaya. Itulah hal-hal yang harus dipahami oleh mereka. Jangan asal bikin pernyataan tak berkualitas," tutur Ferdinand. 

Dia menambahkan bahwa langkah polisi tidak menerbitkan LP atas upaya Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan itu sudah tepat.

"Wajar polisi menolak dan sudah benar polisi menolak laporan itu karena memang tidak ada unsur pidananya," pungkasnya.(jpnn)

Komentar