Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03
NEWS

Oknum Polisi Pelaku Penembakan di Cengkareng Jadi Tersangka, Begini Kata Kapolda Metro Jaya

Oknum Polisi Pelaku Penembakan di Cengkareng Jadi Tersangka, Begini Kata Kapolda Metro Jaya
Ilustrasi tembakan (ntmcpolri.info)

ASKARA - Penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi di Cengkareng, Jakarta Barat yang menewaskan tiga orang langsung ditindak Polda Metro Jaya. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, oknum polisi yang melakukan penembakan adalah Bripka CS dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, Bripka CS dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

"Kami langsung proses pelakunya. Tersangkanya Bripka CS dan terjadi tadi pagi di Cengkareng sekitar pukul 04.00 WIB," tegas Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).

Mantan Kapolda Jatim mengatakan, proses hukum terhadap tersangka sudah dilakukan sejak pagi tadi.

“Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," ujarnya. 

Sementara, terkait salah satu korban yang merupakan anggota TNI, Fadil Imran mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, kejadian penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Bripka CS berawal saat pelaku dan korban terlibat cekcok di lokasi kejadian ketika kafe hendak tutup.

"Sekitar pukul 4 kafe akan tutup saat akan bayar terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dengan kondisi mabuk, CS mengeluarkan senpi dan menembak, tiga meninggal dunia dan satu di rumah sakit," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).

Diketahui, aksi penembakan terjadi di sebuah kafe Cengkareng, Jakarta Barat dan langsung ramai menjadi perbincangan publik. Dalam insiden itu, tiga orang tewas. 

Dari laporan, peristiwa ini bermula ketika pelaku ditagih membayar minuman sebesar Rp3,3 juta. Sayangnya, pelaku tak mau membayar.(pmjnews)

Komentar