Oknum Polisi Diduga Dobrak Rumah Warga Bekasi

ASKARA – Tindakan arogan oknum polisi kembali mencoreng institusi Polri. Kali ini, kejadian tersebut dialami RL (43), warga Palem Utama Raya No. 7, Taman Beverly Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat malam, 17 Januari 2025.
RL mengungkapkan, oknum dari Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama seorang pemilik lama mendatangi rumahnya secara tiba-tiba ketika rumah dalam keadaan kosong. Tanpa surat tugas atau klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi, mereka diduga mendobrak pintu rumah hingga rusak parah.
“Itu rumah milik saya yang sah dan sudah bersertifikat. Mereka datang merusak pintu secara arogan tanpa alasan yang jelas. Ini mencoreng institusi Polri,” ujar RL dalam keterangan kepada media, Sabtu (18/1).
Pihak hukum RL turut mengecam insiden ini. Frank Hutapea dari Lawfirm Hotman Paris & Partners menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur hukum.
“Penyidik seharusnya memeriksa bukti kepemilikan dengan memanggil saksi dari BPN Bekasi terlebih dahulu. Jika ada sengketa, harus diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan dengan tindakan seperti ini,” ujar Frank.
Frank juga menilai bahwa insiden ini semakin memperburuk citra Polri yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Metro Bekasi terkait insiden ini. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan ada tindakan tegas dari institusi kepolisian untuk menjaga kredibilitasnya.
Komentar