Senin, 29 April 2024 | 08:33
NEWS

Pelaku Pemotongan Ikan Paus yang Terdampar Terancam Pidana

Pelaku Pemotongan Ikan Paus yang Terdampar Terancam Pidana
Seekor ikan paus ditemukan sudah terpotong-potong di Pantai Modung, Bangkalan. (Dok. Antara)

ASKARA - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menemukan bangkai ikan paus pilot sirip pendek yang sebelumnya terdampar di Pantai Modung, Bangkalan, Kamis (18/2) sudah dalam keadaan terpotong-potong, Sabtu (20/2). 

Bangkai paus sepanjang 2 meter yang telah dipotong-potong itu ditemukan terpisah atau berjarak 3 kilometer sebelah timur dari lokasi terdampar, tepatnya di perairan Dusun Labeng, Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Sebagian gigi, sirip dan daging ikan paus pilot sirip pendek itu hilang. 

Sebagian potongan tubuh ikan itu ada yang ditemukan berserakan di pinggir pantai. Petugas mengaku belum mengetahui siapa pelaku pemotongan dan mengambil daging maupun bagian tubuh ikan paus tersebut. 

"Kami belum mengetahui siapa pelakunya, dan kejadian ini ditemukan tadi saat kami hendak melakukan penguburan," kata Kepala Bidang Konservasi SDA Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim Wiwied Widodo.

Menurut Wiwied, kejadian pemotongan bagian tubuh ikan paus bukanlah yang pertama melainkan sudah kedua kalinya. Dia menjelaskan, pertama ada warga yang sempat mengambil di lokasi terdampar tetapi sudah dikembalikan.

"Kedua, di sini dalam kondisi sudah terpotong-potong seperti yang kami temukan tadi," katanya.

Wiwied belum mengetahui alasan warga memotong dan mengambil daging ikan paus maupun bagian tubuh lainnya. Padahal tidak ada nilai rupiah atau yang bisa menguntungkan dari tindakan itu.

"Kemungkinan warga ingin mengabadikan kejadian langka tersebut dengan mengambil bagian tubuh paus," katanya.

Menurut Wiwied, pemotongan daging ikan paus yang sudah mati maupun masih hidup dilarang oleh undang-undang. Oleh karena itu, dia mengimbau warga agar tidak melakukan hal tersebut karena paus termasuk hewan dilindungi.

"Siapapun yang memotong dan mengambil daging paus sudah pasti melanggar hukum. Jadi dengan sengaja menyimpan memiliki karena bisa dipidana," jelasnya.

Ikan paus termasuk jenis yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh dan/atau produk turunannya (derivat).

Kriteria tentang jenis ikan yang dilindungi antara lain terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi di alam secara drastis dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah. 

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana tertuang dalam pasal 100 dan 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta. (jpnn)  

Komentar