Minggu, 07 Juni 2026 | 23:42
NEWS

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, Kapolsek yang Terjerat Narkoba Akhirnya Dicopot

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, Kapolsek yang Terjerat Narkoba Akhirnya Dicopot
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (Dok Youtube)

ASKARA - Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (YP), dicopot sebagai Kapolsek Astanaanyar, Bandung. 

Yuni kedapatan menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama 11 anak buahnya. Dia dan anak buahnya ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat, Selasa (16/2) lalu.

Polrestabes Bandung saat ini tengah menyiapkan perwira lainnya untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolsek Astanaanyar. 

"Kepada yang bersangkutan (Kompol YP), tentunya sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2). 

Ahmad Dofiri sangat menyayangkan tindakan anggotanya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dia juga berkomitmen menindak tegas sebagai pembelajaran bagi yang lain.

"Tentunya kami akan ambil langkah dan tindakan tegas agar pembelajaran bagi yang lain, jangan sampai ikut-ikutan seperti itu," tegas Ahmad Dofiri.

Bicara sanksi, dia menyatakan bahwa Kompol Yuni Purwanti terancam dipidanakan dan dipecat dari Korps Bhayangkara itu. 

"Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan," Ahmad Dofiri.

Bahkan, Kompol Yuni Purwanti bisa dikenai kedua sanksi itu sekaligus. 

"Sangat jelas sekali tindakan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Ya, bisa dua-duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya," tegas Ahmad Dofiri.

Penerapan hukuman berat itu menurutnya sebagai wujud keseriusan Polri dalam menindak siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk Kompol Yuni Purwanti.

Belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga terlibat narkoba bersama Kompol Yuni Purwanti pun terancam mendapat sanksi yang serupa.

Saat ini 12 anggota yang diciduk itu masih diamankan Propam Polda Jawa Barat, termasuk Kompol Yuni Purwanti. (ant/jpnn)

Komentar